Usai Perkosa Perempuan Singkawang, 3 Pria Jarah Isi Rumah

Tiga pria pemerkosa perempuan Singkawang itu bahkan menggondol kompor gas milik korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 18:32 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 18:32 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Pontianak - Polsek Singkawang Barat menangkap tiga pria masing-masing berinisial RS, AM, dan EN, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sekaligus pemerkosaan kepada korbannya.

Mereka ditangkap di Jl Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Polisi pertama kali menangkap tersangka RS. Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka AM dan EN.

"Ketiga pelaku telah melakukan pencurian barang-barang milik korban, dan disertai secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial HKM," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Kamis (17/5/2018), dilansir Antara.

Dari pencurian itu, ketiga pelaku menggondol barang bukti berupa empat karung berisi padi dengan berat seluruhnya sekitar 240 kg. Selain itu, mereka juga mengambil dua buah tabung gas/LPG ukuran 3 kg, satu set kompor gas, dua buah receiver, satu buah panci/kuali aluminium dan satu buah mesin pompa air/robin.

"Atas kejadian itu, korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp 3.240.000," ujarnya.

Korban pemerkosaan tersebut sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSU Abdul Azis Singkawang. Sementara, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP.

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya