Polisi Sita Owa hingga Kakak Tua Jambul Kuning dari Tangan Warga

Ada sekitar 12 jenis satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi. Mayoritas merupakan satwa endemi dari provinsi Riau.

diperbarui 01 Jun 2018, 05:02 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2018, 05:02 WIB
Puluhan Satwa Dilindungi Disita dari Tiga Kabupaten di Riau
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau ekspos 44 berbagai jenis satwa dilindungi selama dua pekan terakhir, Rabu, 30 Mei 2018. (Riauonline/Istimewa)

Pekanbaru - Dalam dua pekan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita sebanyak 44 berbagai jenis satwa dilindungi.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Permadi di Pekanbaru, Rabu, 30 Mei 2018, mengatakan operasi gabungan yang merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri tersebut bernama Operasi Tanaman Satwa Liar (TSL).

"Operasi berlangsung selama satu bulan sejak 14 Mei-14 Juni 2018. Namun, baru dua pekan berlangsung, kita berhasil mengamankan 44 jenis satwa dilindungi," katanya.

Dia merincikan, seluruh satwa dilindungi itu terdiri dari 12 jenis yang di antaranya adalah rusa sambar, elang brontok, kucing hutan, beruang madu, owa, siamang, buaya sinyulong, kura-kura, labi-labi, kera ekor panjang, kukang, lutung, elang laut dada, dan kakak tua jambul kuning.

Mayoritas satwa tersebut, kata Permadi, merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang selama ini memelihara satwa tersebut.

Namun, dia mengatakan karena upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, sehingga kesadaran masyarakat semakin meningkat maka mereka memilih untuk menyerahkan satwa itu baik ke polisi maupun BBKSDA Riau.

"Jadi kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga mereka secara sadar menyerahkan satwa itu ke kita ataupun BBKSDA Riau," ujarnya.

Lebih jauh, Permadi menjelaskan jika mayoritas satwa yang dilindungi itu merupakan hasil sitaan dari tiga kabupaten di Provinsi Riau, diantaranya adalah Siak, Meranti dan Kuantan Singingi.

"Tiga daerah itu paling banyak yang berhasil kita amankan," tuturnya.

Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem BBKSDA Riau, Mahfud menjelaskan hasil observasi sementara, seluruh satwa itu merupakan endemi dari provinsi Riau.

"Hanya satu yang dari daerah timur, yaitu burung kakak tua jambul kuning," ujarnya kepada Riauonline.co.id.

Dalam waktu dekat, dia mengatakan BBKSDA Riau akan memeriksa kondisi kesehatan satwa-satwa tersebut sebelum diputuskan apakah satwa itu akan dilepasliarkan kembali atau perlu perawatan terlebih dahulu.

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

Memburu Penjual Satwa Dilindungi

20160115-Pemerintah Sita Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi-Jakarta
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan burung elang saat menggelar barang bukti perdagangan hewan langka dan dilindungi di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (15/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau juga menegaskan tengah memburu para penjual satwa dilindungi melalui Operasi Tanaman Satwa Liar (TSL) yang digelar pada 14 Mei-14 Juni 2018.

"Targetnya adalah pelaku perburuan, artinya mereka yang dengan niat jahat dengan cara-cara kekerasan baik menggunakan senjata api, tombak untuk menangkap satwa dan menjual ke masyarakat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu, 30 Mei 2018.

Operasi TSL digelar Polda Riau bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau selama satu bulan penuh. Operasi tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi langsung dari Mabes Polri.

Gidion mengatakan, dari seluruh satwa yang berhasil disita itu akan menjadi titik awal bagi jajarannya untuk menyelidiki para pelaku perburuan dan penjual ke masyarakat.

Meski, dia mengatakan upaya itu akan sangat memakan waktu karena mayoritas satwa yang diserahkan masyarakat telah dipelihara dalam kurun waktu cukup lama.

"Memeliharanya sudah lama, jadi mencari sel ke atas panjang. Namun, kita akan berusaha merunut ke atas," ujarnya.

Dia menjelaskan pula bahwa pelaku perburuan dan penjual satwa akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam beberapa kasus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perburuan dan penjualan satwa dilindungi. Terakhir, Polda Riau dan BBKSDA Riau berhasil menangkap empat pelaku pembantai beruang madu di wilayah itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya