Liputan6.com, Tabanan - Belasan ekor satwa langka dilindungi pemerintah dilepasliarkan tim Penyelamat Satwa di Kawasan Hutan Lindung Pura Luhur Besi Kalung Desa Babahan dan Areal Hutan di Pura Luhur Pucak Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu, 20 Mei 2018.
"Upaya tersebut sebagai langkah untuk mengembangkan dan melestarikan satwa langka yang populasinya semakin punah," kata Ketua Yayasan dan Penyantun Taman Nasional Bali, Gede Bayu Wirayudha di Tabanan, dilansir Antara.
Ia mengatakan, pelepasan satwa langka ke alam bebas tersebut juga dilakukan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, kepolisian setempat dan para relawan.
Advertisement
Baca Juga
Satwa langka yang dilepas tersebut antara lain seekor ular piton dengan berat sekitar delapan kilogram, satu ekor ular wolf snake, seekor ekor ular white, seekor burung elang, seekor trenggiling, dan tujuh ekor landak.
Kepala BKSDA Provinsi Bali Dadang Wardana yang ikut dalam acara pelepasan satwa langka yang dilakukan Sabtu, 19 Mei 2018, menjelaskan, pelepasan satwa tersebut sebagai upaya menyelamatkan, melestarikan dan mengembangkan biak satwa langka agar terhindar dari kepunahan, sekaligus melestarikan lingkungan.
Aneka jenis satwa langka tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Bali yang kemudian diserahkan kepada tim penyelamatan satwa untuk merehabilitasi dan merawatnya yang selanjutnya di lepas ke alam bebas.
"Kami sengaja memilih dan melepas satwa langka di areal Pura Besi Kalung dan Pura Pucak Petali karena masyarakat setempat telah memiliki kesepakatan dalam pelindungan satwa langka," ujar Dadang Wardana.
Ia menjelaskan, kawasan suci cukup luas, rimbun yang ditumbuhi berbagai jenis pepohonan itu diharapkan belasan satwa langka tersebut dapat berkembang biak, karena masyarakat setempat memiliki aturan dalam perlindungan satwa langka.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â