Disperinaker Sukoharjo Buka Layanan Pengaduan THR

Buruh apabila belum menerima haknya maka dipersilahkan melapor pada petugas Disperinaker.

diperbarui 04 Jun 2018, 22:02 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 22:02 WIB
uang THR lebaran
Ilustrasi

Sukoharjo - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo membuka posko pengaduan dan mengintensifkan pemantauan lapangan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Buruh apabila belum menerima haknya maka dipersilahkan melapor pada petugas. Perusahaan juga diminta wajib membayarkan kewajibannya bila tidak maka akan dikenai sanksi tegas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Sabtu (2/6) mengatakan, pengawasan terhadap proses pembayaran THR semakin diintensifkan mengingat Lebaran tinggal sebentar lagi. Petugas diterjunkan melakukan pemantauan dengan mendatangi langsung perusahaan bertemu para pengusaha dan serikat buruh.

Cara seperti itu sengaja dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk mendapat kepastian pembayaran THR dari perusahaan untuk diberikan pada buruh. Selain itu juga sebagai antisipasi munculnya masalah dalam proses pembayaran. Apabila ada kendala maka akan secepatnya dicarikan solusi agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan antara perusahaan dengan buruh.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo juga membuka posko pengaduan bagi buruh yang belum menerima THR. Laporan akan ditindaklanjuti petugas dengan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya.

"Mayoritas perusahaan di Sukoharjo sanggup dan bersedia membayar THR pada buruh atau karyawannya sesuai ketentuan baik dalam bentuk aturan jumlah nominal rupiahnya maupun waktu pembayarannya. Tapi meski perusahaan siap kami tetap melakukan pemantauan lapangan dan membuka posko pengaduan," ujar Zunan.

Sebelum dilakukan proses pembayaran pihak perusahaan juga telah menerima surat edaran resmi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo. Isi surat edaran berkaitan sebagai bentuk mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan THR.

"Sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Tapi saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR pada buruh atau karyawannya," lanjutnya.

Dalam setiap tahun pelaksanaan pembayaran THR jarang ditemukan masalah berupa perselisihan perusahaan dengan buruh atau karyawannya. Hal itu membuat lega petugas karena kesadaran perusahaan melaksanakan kewajibannya tinggi.

Meski begitu nantinya apabila ditemukan masalah maka perusahaan tetap akan diproses oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo. Termasuk pula memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Tempat usaha yang memiliki pekerja maka wajib memberikan THR. Kami pantau semua baik skala besar, sedang maupun kecil," lanjutnya. 

Zunan menambahkan, ada kerawanan masalah pembayaran THR pada tempat usaha skala kecil. Sebab mereka mengalami kesulitan keuangan untuk membayarkan THR pada karyawannya. 

"Potensi masalah itu juga kami pantau jangan sampai ada karyawan yang tidak dapat THR," lanjutnya.

Baca berita menarik lainnya dari KRJogja.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya