ASN Nias Bayar Jasa Kencan Singkat dengan Lembaran Rp 100 Ribu Palsu

Lembaran Rp 100 ribu palsu itu diduga dicetak sendiri oleh ASN di lingkungan Pemkab Nias tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2018, 23:01 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2018, 23:01 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Nias - Polresta Nias menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YL (35) yang berdinas di lingkungan Pemkab Nias. Ia diduga menjadi pengedar uang palsu setelah ketahuan membayar jasa kencan semalam dengan uang tersebut.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Humas Bripka Restu Gulo yang dihubungi Jumat, 15 Juni 2018, dilansir Antara, membenarkan hal tersebut. Humas Polres Nias menerangkan kasus berawal saat Rabu, 13 Juni 2018, sekitar pukul 11.00 WIB, YL menghubungi TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp 1 juta.

Tarif itu pun disepakati. Usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, ia membayar jasa kencan singkat itu dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.

Tiba di kediamannya di salah satu kos di Kota Gunungsitoli, TM melihat kembali uang hasil melayani pelaku. Setelah diteliti, ia curiga empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pemakai jasa kencannya adalah uang palsu.

Ia langsung melaporkan hal tersebut ke polisi dan pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merek Cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar dan kertas HVS putih sebanyak lima belas lembar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya