Liputan6.com, Palembang - Nurasia (21), warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), sungguh tega membunuh bayinya yang baru saja dilahirkannya.
Bayi malang tersebut dibunuh secara sadis oleh ibu kandungnya di hari kedua Lebaran atau Idul Fitri 1439 Hijriah, Sabtu, 16 Juni 2018.
Nurasia yang takut menanggung malu karena hamil tanpa ada suami, tanpa pikir panjang langsung membunuh darah dagingnya. Nyawa bayi mungil ini langsung melayang, setelah Nuraisa menghunuskan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh anak laki-lakinya ini.
Advertisement
Baca Juga
Usai dibunuh, jasad bayi laki-laki ini dibuang tersangka di sekitar rumahnya. Nurasia sengaja membuang anaknya pada sore hari, karena suasana di sekitar rumahnya sedang sepi.
Pembunuhan sadis ini terbongkar setelah salah satu warga menemukan jasad bayi dengan kondisi mengenaskan, tak jauh dari rumah tersangka, pada Minggu, 17 Juni 2018. Tetangga Nurasia tersebut langsung melaporkan penemuan jasad bayi ke Polres OKU Selatan.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian langsung menangkap Nurasia, yang terbukti membunuh bayinya sendiri usai melahirkan.
Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP Feri Harahap mengatakan, jasad bayinya dibuang tersangka melalui ventilasi kamar mandinya.
"Tersangka kita tangkap di dalam rumahnya, kondisi tersangka masih lemas karena usai melahirkan,” katanya kepada Liputan6.com, Selasa, 19 Juni 2018.
Anggota kepolisian langsung membawa tersangka ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah kondisi tersangka pulih, pihak kepolisian akan memeriksa lebih detail tentang motif tersangka membunuh bayinya secara sadis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Merantau ke Lampung
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sengaja membunuh anaknya karena malu dengan statusnya yang hamil diluar nikah. Ayah dari anaknya yang diduga tidak mau bertanggung jawab juga menjadi alasan Nurasia melakukan perbuatan sadis tersebut.
"Tersangka juga takut tidak bisa menghidupi anaknya, karena faktor ekonominya yang dinilainya kurang mendukung. Apalagi tersangka baru saja pulang dari perantauan di Lampung," ucapnya.
Barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh bayi malang tersebut, juga disita petugas kepolisian.
Polres OKU Selatan akan mendalami motif pembunuhan secara mendalam, termasuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana.
Advertisement