Mau Daftar Nikah di Batam, Lewat Online Saja

Lewat online, status pernikahan calon pengantin bisa dicek agar tak ada yang jadi korban akal-akalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 09:31 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Batam - Kementerian Agama Kota Batam Kepulauan Riau menerapkan pendaftaran pernikahan dalam jaringan (online) untuk mempermudah warga yang hendak menikah.

"Besok kami akan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan meluncurkan pendaftaran pernikahan berbasis 'online'," kata Kepala Kantor Kemenag Batam, Erizal Abdullah di Batam, Senin, 25 Juni 2018, dilansir Antara.

Pendaftaran online melalui alamat www.batam.kemenag.go.id itu akan memudahkan calon pengantin yang sibuk untuk mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan pernikahannya. Sistem itu juga memudahkan pengantin yang tinggal tidak sesuai dengan KTP atau hendak menumpang menikah di kecamatan lain.

"Misalnya, tinggal di sekupang, KTP-nya alamat Batuampar, jadi dia harus daftar di Batuampar. Dengan sistem ini, bisa daftar di Kemenag saja," kata dia.

Dengan pendaftaran online, calon pengantin juga bisa langsung dapat mengetahui jadwal pernikahan yang masih luang, mengingat padatnya waktu yang dimiliki penghulu.

"Bisa tahu, kalau ada jadwal yang lain, calon pengantin bisa melihat di komputer, KUA juga bisa lihat," kata dia.

Dalam pendaftaran itu, calon pengantin juga harus melengkapi berbagai berkas yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang disiapkan. Setelah mendaftar, calon pengantin lalu harus datang ke KUA untuk mendapatkan bimbingan pernikahan sekaligus pengecekan fisik dokumen-dokumen, termasuk calon wali pernikahan.

Meski pendaftaran melalui daring, ia memastikan calon pengantin tidak dapat mengelabui petugas terkait status pernikahannya. "Karena sistem kami sudah terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri, begitu dimasukan NIK-nya, maka langsung terbuka datanya, status pernikahannya," kata dia.

Terpisah, petugas Kemenag, Hamizar menjelaskan, calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahannya cukup klik www.batam.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman daftar nikah.

Selain pendaftaran pernikahan dalam jaringan, Kemenag Batam juga akan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk berbagai pelayanan seperti mendaftar haji, surat rekomendasi pendirian rumah ibadah, pembuatan paspor umrah.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya