Syarat dan Ketentuan Administrasi untuk Daftar Nikah Tahun 2025, Ada Usia Minimal dan Wajib Ikut Bimwin

Daftar nikah 2025 ada aturan baru. Cek syarat, prosedur, dan biaya nikah terbaru agar pernikahan berjalan lancar.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 12 Feb 2025, 09:59 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 09:59 WIB
tujuan pernikahan
tujuan pernikahan ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Tahun 2025, pemerintah telah menerapkan aturan baru dalam pendaftaran pernikahan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun ini, penting untuk memahami syarat administrasi terbaru agar proses pernikahan berjalan lancar. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah dilakukan.

Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Bagaimana prosedur pendaftarannya? Berapa biaya yang dibutuhkan? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (12/2/2025), berikut informasi lengkapnya.

Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah 2025

Berdasarkan aturan terbaru, berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (khusus bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Persetujuan tertulis dari calon pengantin
  8. Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun)
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat akad nikah)
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/POLRI
  11. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan sebelumnya bagi duda atau janda cerai mati

Selain dokumen di atas, pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kurang dari 10 hari, calon pengantin wajib mengajukan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan resmi dengan alasan yang jelas.

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah dokumen lengkap, calon pengantin harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Mengajukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui aplikasi SIMKAH.
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA untuk memastikan kelengkapan dokumen.
  3. Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh KUA.
  4. Penentuan jadwal akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA sesuai permintaan calon pengantin.
  5. Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. Pemberian Buku Nikah, yang biasanya diberikan langsung setelah akad atau maksimal 7 hari setelah pernikahan berlangsung.

Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Syarat Wajib bagi Calon Pengantin

Salah satu aturan baru yang wajib diikuti calon pengantin adalah bimbingan perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kehidupan berumah tangga dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Berikut ketentuan dalam mengikuti Bimwin:

  • Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad nikah.
  • Metode bimbingan bisa dilakukan secara klasikal, mandiri, atau virtual, sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Materi yang diberikan mencakup persiapan mental, spiritual, hingga pengelolaan keuangan dalam rumah tangga.

Bimwin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia.

Biaya Nikah 2025: Gratis atau Berbayar?

cincin pernikahan
ilustrasi cincin pernikahan/Photo by Adika Suhari on Unsplash... Selengkapnya

Biaya pernikahan di KUA masih mengikuti aturan sebelumnya, yaitu:

  • Gratis, jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000, jika akad nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.

Calon pengantin juga disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk memastikan rincian biaya yang berlaku di wilayah masing-masing.

 

Aturan Tambahan dalam Pendaftaran Nikah 2025

Selain dokumen dan prosedur di atas, ada beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan calon pengantin:

Usia Minimal Pernikahan

  • Minimal usia nikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
  • Jika berusia di bawah 19 tahun, wajib mendapatkan dispensasi dari pengadilan.

Pemberian Buku Nikah

Buku Nikah akan diberikan segera setelah akad atau paling lama dalam waktu 7 hari setelah pernikahan.

Ketentuan Pelaksanaan Akad Nikah

  • Akad nikah dapat dilakukan di KUA atau di luar KUA sesuai permintaan calon pengantin.
  • Jika di luar KUA, wajib mengajukan permohonan dan membayar biaya administrasi.
 

People Also Ask

1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk daftar nikah di tahun 2025?

Dokumen utama yang diperlukan meliputi surat pengantar nikah, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan dokumen tambahan lainnya sesuai kondisi calon pengantin.

2. Apakah semua calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan?

Ya, bimbingan perkawinan (Bimwin) adalah syarat wajib bagi semua calon pengantin sebelum akad nikah.

3. Apakah menikah di KUA masih gratis?

Ya, pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tetap gratis. Namun, jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp 600.000.

4. Apakah bisa mendaftar nikah secara online?

Ya, calon pengantin dapat mendaftar nikah melalui aplikasi SIMKAH yang disediakan oleh Kementerian Agama.

5. Berapa lama proses pendaftaran nikah di KUA?

Proses pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kurang dari 10 hari, wajib mengajukan surat dispensasi dari camat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya