Babak Lanjutan Kisruh Pengosongan Lahan Bandara Kulon Progo

Warga yang bersikeras saat pengosongan lahan Bandara Kulon Progo berjalan bahkan harus digotong petugas. Sumpah serapah menambah kekisruhan.

diperbarui 20 Jul 2018, 11:03 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 11:03 WIB
Sumpah Serapah Warga Melawan Pengosongan Lahan Bandara Kulonprogo
Warga dibopong keluar rumah karena menolak mengosongkan rumahnya sebelum dirobohkan, di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Temon, Kulonprogo, Kamis (19/7 - 2018). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Kulon Progo - Meski warga bersikeras menolak pindah, sekitar 23 unit rumah akhirnya dikosongkan paksa dari total sekitar 33 rumah yang masih dihuni warga. Hal itu tercapai setelah pengosongan lanjutan di atas lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bandara Kulon Progo atau yang nanti disebut New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kamis, 19 Juli 2018.

Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I (AP I), Sujiastono, menyebutkan pengosongan masih akan terus dilanjutkan sampai seluruh target tercapai. Dia mengklaim tahapan pengosongan dilakukan dengan baik dan mengikuti standar penerapan hak asasi manusia.

Sebelum dikosongkan, AP I memberikan perpanjangan waktu bagi warga, teguran, hingga imbauan. Sujiastono berharap warga bisa menyesuaikan diri. Bahkan, AP I mengklaim sudah memfasilitasi warga dengan 20 unit rumah kontrakan.

Pemkab Kulon Progo menyediakan rumah susun untuk dimanfaatkan warga yang belum mendapatkan rumah hunian ketika rumah mereka sudah tergusur proyek.

"Yang mau pulang ke rumah saudaranya, kami antar juga, jadi kami memperlakukan mereka dengan cara saksama dan sebaik mungkin. Kami tidak ingin warga mengalami gangguan kesehatan [akibat debu dan aktivitas proyek], demi keamanan mereka, kami pindahkan ke tempat lebih aman," kata dia.

Pihak proyek bandara Kulon Progo berharap, warga yang hingga kini masih bertahan untuk bisa pindah dengan sukarela, dan mengambil dana konsinyasi yang masih ada di Pengadilan Negeri Wates. Informasi yang diterima Solopos.com, berdasarkan data sepekan lalu, masih ada dana konsinyasi sebanyak Rp 33,4 miliar belum dicairkan oleh warga terdampak NYIA.

 

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.

 

Sumpah Serapah Warga

Relokasi Warga di Lokasi Bandara Kulon Progo
Warga terdampak bandara baru Kulonprogo enggan pindah ke lokasi relokasi. (Liputan6.com/ Yanuar H)

Juru bicara Proyek NYIA AP I, Kolonel Pnb. Agus Pandu Purnama mengungkapkan, pembebasan lahan sudah sah dan berkekuatan hukum tetap. Lahan IPL selanjutnya dinyatakan resmi diperuntukkan bagi pembangunan NYIA. AP I bersama Pemkab dan segenap pihak terkait memfasilitasi pemindahan warga beserta barang hingga ternak yang dimiliki.

Dari pantauan lapangan, dalam pelaksanaan pengosongan, warga penolak masih terus melawan. Mereka mengucapkan sumpah serapah kepada pihak proyek dan aparat. Bahkan karena tak tahan, seorang warga membuka pakaian demi mencegah pengosongan lahan. Selain 23 rumah, sebuah gudang juga dikosongkan dan dirobohkan.

Seorang warga penolak, Wagirah, sempat melemparkan garam dan tanah kepada aparat yang ada di depan rumahnya. Ketika dirinya dievakuasi dari rumah, ia menyumpahi petugas sembari kemudian mencoba menaburkan pasir tepat di hadapan wajah para polwan yang berbaris.

"Dasar kalian pengkhianat rakyat," ucapnya.

Sementara itu, Sakino juga menyatakan penolakan dengan menjauhkan ternaknya yang sedang ditarik relawan untuk dipindahkan dari rumahnya. Ia juga terus berteriak kepada petugas keamanan dan AP I bahwa rumah dan lahan itu masih miliknya dengan bukti kepemilikan Letter C.

"Aku isih nduwe sertifikat. Aku isih nduwe Letter C. Ngopo pindah, iki ora didol kok," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya