Ahli Waris Paku Buwono X Bakal Laporkan Para Penggugat Lahan Bandara Kulon Progo ke Polisi

Pembebasan lahan bandara di Kulon Progo kini terkendala gugatan yang diajukan sejumlah pihak yang mengaku keturunan Paku Buwono X, padahal Raja Keraton Surakarta itu hanya memiliki satu putri.

oleh Fajar Abrori diperbarui 10 Mar 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 12:00 WIB
Keturunan Trah Paku Buwono X Menggugat
Keraton Kasunan Surakarta mengalami masa kejayaan pada saat pemerintahan Raja Paku Buwono X. (Liutan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Keluarga trah mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sinuhun Paku Buwono X melaporkan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai keturunan raja tersebut.

Pasalnya, pemalsuan riwayat trah keturunan raja itu digunakan untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp 701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo.

Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala oleh gugatan Agus Sutono dan kawan-kawan yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Paku Buwono X. Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait sebagian lahan bandara baru di Wates.

Saat ini, gugatan tersebut sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo. Cucu Pakubuwono X, Muhammad Munier Tjakraningrat mengatakan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris GKR Pembayun didasarkan atas bukti palsu.

GKR Pembayun yang memiliki nama kecil Sekar Kedathon Koestiyah merupakan anak satu-satunya dari Paku Buwono X (Malikoel Koesno) dengan permaisuri GKR Mas (Moersoedarinah).

"GKR Pembayun menikah dengan MR AAA H Mohammad Sis Tjakraningrat dan memiliki anak BRAy Koes Siti Mariyah (alm), BRAy Koes Sistiyah Siti Mariana, BRM Munier Tjakraningrat dan BRM Mochamad Malikul Adil Tjakraningrat," kata dia di Keraton Surakarta, Kamis malam, 8 Maret 2018.

Klaim Ahli Waris Paku Buwono X

Keturunan Trah Paku Buwono X Menggugat
Keluarga besar trah keturunan Paku Buwono X dengan permaisuri GKR Mas menemui Sinuhun Paku Buwono XIII untuk menerima surat keterangan.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Adapun nama-nama yang mengklaim sebagai ahli waris GKR Pembayun, disebutkan dia, di antaranya Agus Sutono, Djoko Widijanto, Seokarno Wahyu Hartono, Suwarsi, Eko Wijanarko dan keluargannya. Klaim mereka sebagai ahli waris GKR Pembayun didasarkan atas bukti-bukti palsu.

"Mereka ahli waris abal-abal. Bukti yang dipalsukan di antaranya fotokopi silsilah besar kerajaan Mataram yang telah ditambah dua kota dengan berisikan nama Kusuwarsih dan RMA Sutono. Surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta yang dipalsukan. Surat nikah Waluyo, yang diklaim sebagai GKR Pembayun dan lainnya," ungkap Munier.

Dia juga menjelaskan bahwa GKR Pembayun termasuk keturunan dari trah Kasultanan Yogyakarta karena sang ibunda, GKR Mas merupakan permaisuri Paku Buwono X adalah putri dari Sultan Hamengkubuwono VII. Oleh sebab itu, pihak Keraton Kasultanan Yogyakarta juga mengeluarkan kekancingan silsilah kepada para ahli waris GKR Pembayun.

"Keluarga kami juga keturunan trah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Diberikannya kekancingan silsilah itu menegaskan Keraton Kasultanan Ngayogyakarta mengakui kami adalah cucu dan atau keturunan yang sah dari GKR Mas yang merupakan ibu dari GKR Pembayun," ujarnya.

Bukti Keturunan Trah Paku Buwono X

Keturunan Trah Paku Buwono X Menggugat
Keluarga besar ahli waris Paku Buwono X berfoto bersama dengan Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Selain dari Keraton Kasultanan Yogyakarta, Munier juga mengungkapkan pihak Keraton Kasunanan Surakarta juga mengeluarkan surat keterangan jika putra-putri GKR Pembayun dengan MR RAA M Sis Tjakraningrat merupakan keturunan trah Pakubowo X.

"Surat keterangan itu diberikan langsung oleh Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada Kamis malam di Keraton Surakarta," katanya.

Kuasa hukum keluarga besar GKR Mas, Kevin Alviando mengatakan dengan adanya surat kekancingan dari Keraton Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat serta bukti diberikannya surat keterangan dari Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi bahwa pihak klien merupakan ahli waris yang sah dari GKR Mas (Moersoedarinah).

"Dengan adanya dua bukti baru kekancingan dari Keraton Yogyakarta dan surat keterangan dari Keraton Surakarta, maka jelas sudah siapa yang benar dan siapa yang abal-abal. Kami sudah melaporkan mereka ke Bareskrim," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya