Boyolali - Meski jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup, masih ada saja pendaki yang nekat memasuki wilayah itu. Salah satunya, seorang pendaki gunung asal Rusia. Akibatnya, dia dikenai sanksi tidak boleh mendaki Gunung Merapi selama dua tahun ke depan.
Sanksi itu diberikan setelah pendaki yang tak disebutkan namanya itu tertangkap petugas tengah berada di jalur pendakian Merapi, beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup untuk umum sejak 11 Mei 2018 menyusul meningkatnya aktivitas salah satu gunung berapi teraktif di dunia itu.
Kepala Resort Selo pada Balai Taman Nasional Gunung (BNTG) Merapi, Wahid Adi Bowo, mengatakan ada sedikitnya enam pendaki yang tertangkap kamera pengintai beraktivitas di gunung tersebut. Di antara enam pendaki itu, tiga orang merupakan warga negara asing (WNA).
Advertisement
Baca Juga
Aktivitas pendakian ilegal mereka tertangkap kamera pemantau milik Balai Pengambangan dan Penyelidikan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang terpasang di Pasar Bubrah.
"Kami mendapat laporan dari BPPTKG bahwa kamera pemantau menangkap ada aktivitas pendaki di pasar bubrah," ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin, 23 Juli 2018.
Atas laporan itu, petugas BTNG Merapi kemudian mencegat para pendaki itu saat turun via New Selo, kemudian membawa mereka ke balai. Polisi hutan (polhut) di BTNG Merapi, Aji Sulistyo, menambahkan petugas mendapati ada dua pendaki asing yang langsung melarikan diri begitu melihat petugas.
"Dua orang asing kami ajak ke balai, tapi mereka tidak mau dan terus berlari meninggalkan kami. Lalu kami menunggu pendaki lainnya yang membawa mobil dan ternyata ada satu orang berkebangsaan Rusia. Dia mau kami bawa ke balai dan kami mintai keterangan," ujarnya.
Terhadap para pendaki tersebut baik lokal maupun mancanegara yang tertangkap, petugas memberi peringatan keras dan mereka dijatuhi sanksi. Mereka diminta menghapus semua dokumentasi selama pendakian di gadget mereka, baik foto maupun video, serta dilarang mendaki Gunung Merapi selama dua tahun ke depan.
"Selain itu, mereka juga harus membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka," kata Aji.
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Simak video pilihan berikut ini: