Liputan6.com, Sampang - Aparat Polres Sampang, Polda Jawa Timur menangkap satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan seorang anak karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah ini.
"Ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba dan berhasil kami tangkap ini bernama Suri'a alias Sudah (51), dan anaknya, Sulaiman (20)," kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, dilansir Antara, Kamis malam, 30 Agustus 2018.
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Beberapa hari lalu, kata dia, Polres Sampang menerima informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat (SMS) bahwa di Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, ada satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba.
Advertisement
Polisi selanjutnya menerjunkan tim Intelkam dan Reskrim Polres Sampang untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang disampaikan masyarakat itu.
Baca Juga
"Kami perintahkan untuk melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli ke rumah orang sebagaimana disampaikan melalui SMS itu," ujar Kapolres.
Hasilnya, ujar dia lagi, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan anak itu memang menjadi pengedar narkoba dan telah banyak pelanggan yang datang ke rumahnya untuk membeli sabu secara langsung.
"Akhirnya pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, tim langsung melakukan penangkapan," katanya lagi.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, kedua tersangka itu mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis narkoba. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Sehari kadang ada yang membeli, terkadang tidak ada yang membeli, dan untuk sekali transaksi harganya antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu, bergantung pada barang yang dijual," ujar Suri'a.
Ibu rumah tangga itu mengaku, sengaja mengecer narkoba jenis sabu itu dalam jumlah kecil, karena pembelinya lebih banyak. "Kalau dijual per gram, sulit laku, makanya kami ecer Rp 400 ribuan," katanya pula.
Dengan cara seperti itu, ujar dia, pengguna narkoba di Kecamatan Ketapang Sampang banyak yang membeli pada dirinya. Pada wilayah ini, pengedar narkoba bukan hanya dirinya, tetapi juga ada warga lain yang memiliki usaha seperti ia jalankan.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Â
Wilayah Merah
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 61,26 gram sabu dari rumah tersangka. Hasil pemeriksaan polisi kepada satu keluarga ini, polisi juga mengendus pengedar narkoba lainnya selama ini menjadi jaringan Sudah dan Sulaiman, yakni berinisial TK asal Ketapang.
"Yang bersangkutan kami selidiki dan telah masuk dalam catatan Tim Narkoba Polres Sampang," ujar Kapolres lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, wilayah ini memang termasuk wilayah "merah", karena peredaran narkoba sangat marak hingga ke pelosok desa.
Belum lama ini, polisi merilis pengguna narkoba di Kabupaten Sampang bukan hanya warga kota saja, tetapi juga mulai merambah ke pelosok desa, khususnya di wilayah utara Sampang. Bahkan, sekitar 50 persen kepala desa di wilayah itu terendus pernah menjadi pengguna narkoba.
Di wilayah Kabupaten Sampang ini pula, aparat pernah menyita narkoba jenis sabu hampir 8 kilogram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Pantai Utara Sampang.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement