Cerita Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Bermodus Jual Beli Kopi

Jika ganja itu lolos terjual, 20 ribu orang terancam jadi korban kecanduan ganja.

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Sep 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 11:02 WIB
Cerita Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Dengan Modus Jual Beli Kopi
Ganja kering seberat 4 kg siap edar dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan modus jual beli kopi. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Perusahaan jasa ekspedisi belakangan dimanfaatkan sebagai sarana pengiriman berbagai jenis narkotika. Polres Cirebon mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang menggunakan perusahaan jasa ekspedisi.

Seberat 4 kg paket ganja diamankan jajaran Polres Cirebon pada 27 Agustus 2018. Wakapolres Cirebon Kompol Djarot Sungkowo mengungkapkan, paket pengiriman ganja tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan pengirim yang sama dari Jambi.

Pertama, paket ditujukan ke Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Pengiriman kedua di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

"Yang di losari tujuannya ke orang berinisial A yang ditangkap di Jambi sedangkan di Salatiga berinisial AK dan semuanya sudah ditangkap setelah kami lakukan penyelidikan," kata dia, Selasa, 4 September 2018.

Djarot mengungkapkan, temuan ganja tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi terhadap barang mencurigakan. Barang yang dikirim ke Losari Cirebon tersebut berupa ganja kering dengan berat 2 kg.

Dari temuan itu, Polres Cirebon melakukan pengembangan penyelidikan. Akhirnya, jajaran Narkotika Polres Cirebon kembali mengungkap kiriman ganja kering seberat 2 kg di Salatiga, Jawa Tengah.

"Pengirim yang ditangkap di Jambi mengirim ganja kering ke A di Losari lewat perusahaan ekspedisi. Saat dikirim, orang yang dituju tidak ada di rumah sehingga dikembalikan ke perusahaan dan kami dapat laporan barang tersebut mencurigakan," ujar dia.

Namun demikian, Polres Cirebon masih terus mengembangkan penyelidikan atas temuan tersebut. Djarot menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Jual Beli Kopi

Cerita Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Dengan Modus Jual Beli Kopi
Ganja kering seberat 4 kg siap edar dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan modus jual beli kopi. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengungkapkan, ganja yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi tersebut diduga merupakan jaringan pengedar antar provinsi. Para pelaku membungkus paket ganja kering tersebut dengan sangat rapi.

Bahkan, pelaku menyimpan kopi di atas paket ganja yang sudah terbungkus rapi dan siap dikirim.

"Kita tahunya pas kurir perusahaan ekspedisi mengirim ke alamat di Losari kemudian dikembalikan dan setelah itu ada kecurigaan nah kami lakukan pengembangan," ujar dia.

Joni mengaku, motif sementara peredaran ganja kering tersebut adalah jual beli kopi secara online. Jual beli tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook.

Penjual melayani pesanan melalui medsos kemudian mengirimkannya dengan menaruh bungkus dan bubuk kopi di dalam paket Ganja.

"Satu gram ganja digunakan lima orang. Maka 4.000 gram dikali lima, jika dikonversi sebanyak 20 ribu orang akan menjadi korban peredaran ganja," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya