2 ASN Disdik Jember Ketahuan Minta Jatah dari Dana Bantuan PAUD

Tanpa malu, dua ASN Dinas Pendidikan Jember yang bertugas sebagai pengawas sekolah meminta jatah 15-20 persen dari dana bantuan khusus untuk PAUD.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2018, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 01:00 WIB
Pungli Rp 50 Ribu di Bandara Sentani Resahkan Penumpang
Ilustrasi pungli. Ilustrasi: Kriminologi.id

Liputan6.com, Jember - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial S dan R terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) saat menerima sejumlah uang dari dua lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di wilayah setempat.

"Kedua oknum itu bertugas sebagai penilik atau pengawas sekolah. OTT itu berawal dari laporan masyarakat tentang pungutan liar dana bantuan layanan khusus yang ditujukan untuk lembaga PAUD," kata Kapolres Jember AKBP Kuwsworo Wibowo di Jember, Jumat, 7 September 2018, dilansir Antara.

Menurutnya, penilik tersebut memungut 15 persen dari bantuan yang diberikan kepada PAUD sebesar Rp 25 juta. Besaran pungutan 15 persen, yakni Rp 7,2 juta, berhasil disita oleh OTT Tim Saber Pungli.

"Kedua oknum pelaku merupakan penilik yang bertugas memberikan rekomendasi layak tidaknya PAUD tersebut mendapat bantuan, dan kepada lembaga PAUD yang menerima bantuan, pelaku meminta fee antara 15-20 persen," tuturnya.

Dua lembaga PAUD itu adalah PAUD di Kecamatan Silo dan PAUD di Kecamatan Sukowono yang mendapat bantuan layanan khusus masing-masing sebesar Rp 25 juta atas rekomendasi dari kedua penilik yang memang bertugas sebagai pengawas bantuan itu.

"Sejauh ini baru dua lembaga PAUD yang melaporkan, dan masih kami kembangkan untuk penyidikan dan apabila ada lembaga-lembaga PAUD lainnya dikenakan pungli seperti yang dilakukan kedua oknum tersebut, sebaiknya segera melapor," katanya.

Kusworo menjelaskan Polres Jember bersama Kejari Jember masih melakukan pendalaman terkait kasus pungli tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, apabila nantinya ditemukan bukti baru.

"Apabila hasil dari pungli tersebut mengalir ke pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah dan kami masih mengembangkan penyidikan," katanya.

Sementara, Sekretaris Dispendik Jember Ahmad Ghozali mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan siap kooperatif dalam mengungkap kasus pungutan liar itu.

"Kasus itu juga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemkab Jember. Di Jember ada 37 penilik PAUD dan nanti untuk tugas dua penilik akan diisi atau diambilkan dari penilik-penilik di sekitarnya," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya