12 Tersangka Korupsi APBD Kota Malang Maju Pileg 2019, Apa Partainya?

12 bekas anggota DPRD Kota Malang itu tak dicoret partai politiknya sebagai caleg

oleh Zainul Arifin diperbarui 21 Sep 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 10:01 WIB
Ada 12 Bekas Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi Maju di Pileg 2019
Penyerahan dokumen caleg tetap ke partai politik di Kota Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 12 bekas anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, yang mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maju kembali dalam Pileg 2019. Sebab, para caleg tersangka korupsi itu tak dicoret oleh partai politik masing – masing.

Bekas anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka korupsi itu berasal dari 1 caleg PKB, 1 caleg Demokrat, 1 caleg PPP, 3 caleg Gerindra, 2 caleg Hanura, 1 caleg PAN dan 2 caleg PDIP. Mereka terlibat dalam kasus korupsi masal APBD-P 2015 Kota Malang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zainuddin mengatakan, ke-12 orang itu tak dicoret sebagai caleg lantaran partai politiknya tak mengajukan permohonan pencoretan dengan melengkapi satu dari tiga persyaratan.

"Harus bisa menunjukkan satu dari tiga hal yakni surat pengunduran diri yang bersangkutan, surat kematian jika meninggal dunia, surat pemberhentian keanggotaan dari partai," ujar Zainudin di Malang, Kamis (20/9/2018).

Awalnya, ada 41 bekas anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Dari jumlah itu, ada 20 orang di antaranya masih tercatat dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2019. Beberapa Parpol kemudian mengajukan permohonan pencoretan. Hanya parpol sendiri yang bisa mengajukan pencoretan itu.

Sampai batas akhir, hanya 8 orang saja yang dicoret dari DCS. Sehingga tak masuk sebagai caleg tetap pada Pileg 2019 lantaran parpol bisa memenuhi satu dari tiga syarat pencoretan. Mereka yang sudah dicoret yaitu 2 caleg Golkar, 1 caleg Nasdem, 3 caleg PKS dan 3 caleg PDIP.

"Hasil identifikasi kami ya hanya tiga partai politik itu yang bisa memenuhi dokumen syarat pencoretan," kata Zainudin.

KPU sendiri tak bisa mencoret sendiri 12 bekas anggota DPRD Kota Malang itu dari daftar caleg lantaran belum berkekuatan hukum tetap.

Caleg Menyusut

Ada 12 Bekas Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi Maju di Pileg 2019
Perwakilan partai politik dalam pleno penetapan daftar caleg tetap Kota Malang (Liputan6.com/Zainudin Arifin)

Pencoretan beberapa caleg yang hendak bertarung menuju gedung DPRD Kota Malang melalui Pileg 2019 itu sendiri berdampak pada jumlah caleg. Semula masih tercatat ada 535 caleg dalam DCS. Namun setelah pencoretan itu dan pleno penetapan DCT, kini tinggal 529 caleg tetap.

Mereka akan bertarung dalam 5 daerah pemilihan di Kota Malang untuk memperebutkan 45 kursi parlemen. KPU tengah menyusun proses kampanye termasuk alat peraga kampanye untuk masing – masing caleg.

"Iya jumlahnya menyusut karena ada yang dicoret partai karena jadi tersangka korupsi dan ada pula karena kondisi fisiknya tak memungkinkan," kata Zainuddin.

Secara keseluruhan dari 14 partai politik, ada 2 partai yang tak mengajukan caleg di Kota Malang. Kedua partai itu adalah Partai Garuda dan PKPI yang sejak awal pendaftaran memang tak mengajukan daftar caleg mereka.

"Ya dua partai itu sejak awal masa pendaftaran sudah tak menyetorkan nama caleg," ucap Zainuddin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya