Liputan6.com, Malang - Masyarakat dibikin geleng-geleng dengan korupsi massal di Kota Malang, Jawa Timur. Modusnya, suap memuluskan anggaran proyek dalam pembahasan APBD-P 2015. Melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019.
Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 40 anggota dan seorang mantan anggota dewan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara. Moch Anton Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 turut diseret meringkuk ke balik jeruji besi.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama para wakil rakyat di Kota Malang tersandung kasus korupsi. Pada periode sebelumnya, legislator di kota itu juga pernah tersangkut kasus serupa. Pembedanya, modus korupsi dan penanganan hukumnya.
Advertisement
Baca Juga
Korupsi terdahulu dilakukan anggota DPRD Kota Malang periode 1999–2004 dan periode 2004-2009. Mereka terlibat penyalahgunaan APBD Kota Malang 2004. Modusnya, menetapkan tunjangan untuk anggota dewan yang seharusnya tidak dibebankan ke APBD.
"Kalau kasus yang sekarang ini kan suap menyuap. Kalau kasus dulu itu soal bayaran, tunjangan yang dipersalahkan," kata Agus Sukamto, mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1999 – 2004 dan 2004 -2009.
Kasus itu mencuat pada 2005 silam berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejaksaan Negeri Kota Malang turun menyelidiki dan menyebut tunjangan itu menyalahi aturan Kementerian Dalam Negeri. Total kerugian negara waktu itu mencapai Rp 5,2 miliar.
Diduga ada 77 legislator di dua periode itu ikut menikmati tunjangan. Kejaksaan menangani kasus selama beberapa tahun, satu per satu legislator diperiksa. Ada 10 anggota parlemen periode itu divonis penjara mulai 1 tahun sampai 2,8 tahun.
Ada pula yang divonis bebas tak bersalah di persidangan. Pada 2014, sempat muncul beberapa tersangka baru. Tapi kasus itu penanganan kasus itu menguap begitu saja. Agus Sukamto sendiri termasuk seorang dari 10 anggota DPRD Kota Malang peridoe itu yang divonis penjara.
Penuntasan Kasus
Agus Sukamto berpendapat penanganan kasus yang membelit anggota parlemen Kota Malang pada masanya belum tuntas sepenuhnya. Sebab jika merujuk pada penerimaan tunjangan, seluruh legislator saat itu seharusnya diproses secara hokum.
"Semua menerima tunjangan, kalau disalahkan ya semua ikut salah. Tapi hanya sepuluh saja yang divonis bersalah," ujar Agus.
Penanganan kasus tunjangan anggota DPRD Kota Malang periode 1999 – 2004 dan 2004 – 2009 suram. Tak pernah didengarnya kejaksaan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebagai penegas kasus telah selesai penanganannya di kejaksaan.
Agus membandingkan dengan perkara suap APBD – P 2015 yang melibatkan DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 dan Pemkot Malang. Ditangan Komisi antirasuah, hampir seluruh pejabat yang terlibat suap menyuap ikut disikat.
"Kalau seperti kasus sekarang ini, KPK ini tak pandang bulu. Memang masih ada segelintir yang tersisa, tapi sudah hampir semua kena," ucap Agus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni saat dikonfirmasi mengatakan tak pernah menerima laporan kasus anggota dewan di periode terdahulu dari para stafnya.
"Tidak ada penyidikan kasus itu. Tidak laporan sama sekali yang masuk ke saya. Ini sekarang saya juga masih di Makkah, ibadah haji. Akhir bulan ini pulang ke Malang," kata Amran singkat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement