Polisi Cium Aroma Fiktif Perjalanan Dinas di DPRD Rokan Hilir

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2018, 10:02 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 10:02 WIB
Tiga PNS Satpol PP Konawe Korupsi Perjalanan Dinas Rp 556 Juta
Ilustrasi kode korupsi. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan 43 saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif menjelaskan, dari 43 saksi yang diperiksa sejak awal pekan ini, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," katanya di Pekanbaru, Rabu, 26 September 2018.

Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut, dia memastikan penyidiknya belum memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, dari total 43 saksi yang diperiksa, 38 di antaranya berasal dari PPTK. Sementara lima lainnya pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017.

Dia merincikan, dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Turut diperiksa RJ, PS, dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran.

"Sebanyak 38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya sekretariat dewan," katanya singkat dilansir Antara.

Sunarto menjelaskan, penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi itu merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, Sunarto tidak menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut.

"BPK lebih berwenang memberikan pernyataan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Suyadi SP saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tersebut.

Dia juga mengaku belum mendapat informasi maupun surat pemberitahuan dari penyidik.

"Belum dapat kabar, belum ada juga panggilan, nantilah saya tanyakan," ujar Suyadi saat dihubungi dari Riau.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya