Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jakarta Akan Dilanda Gempa 8,9 Magnitudo

Pelaku memposting konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Okt 2018, 16:02 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2018, 16:02 WIB
Penyebar Hoaks Gempa di Jakarta Ditangkap Polisi
Penyebar Hoaks Gempa di Jakarta Ditangkap Polisi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang wanita asal Surabaya bernama Martha Margaretha atau Martha. Dia ditangkap atas dugaan menyebarkan berita hoaks soal gempa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, pelaku memposting konten berita hoaks di akun Facebook miliknya, Margareth May pada Jumat (24/8/2018). Malah dalam konten tersebut Martha juga menyebutkan bahwa Jakarta akan mengalami gempa dahsyat yang berpotensi tsunami.

"Dimana link berisi berita kejadian gempa beberapa kali di Lombok dengan kekuatan 6,5-6,0-7,0 magnitudo. Dan perkiraan BMKG mengenai megathrust Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 magnitudo," tuturnya, Jumat 5 Oktober 2018.

Frans menambahkan, melalui unggahannya itu juga Martha mengimbau masyarakat mempersiapkan diri untuk menghadapi bencana, yakni dengan sedia tas yang berisi sejumlah perlengkapan kebutuhan. Postingan hoaks tersebut diduga kuat bisa menciptakan keonaran.

Polisi kemudian mengamankan pelaku ditempat kerjanya di daerah Gubeng, Surabaya. Margaretha tak ditangkap di kediamannya karena dia tinggal tak sesuai dengan domisili yang tercatut dalam KTP-nya.

"Setelah dilakukan pemetaan karena target tidak tinggal sesuai identitas yang ada, maka pelaku hoaks diamankan di kantornya di Graha EXA Jalan Raya Gubeng, Surabaya," kata Barung.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah smartphone dan dua simcard.

"Atas kesalahannya itu Margaretha dikenakan Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya