Liputan6.com, Padang - Iwan Mulyadi, warga Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat menjadi korban salah tembak polisi pada 2006 silam. Kini akhirnya, keluarga Iwan menerima uang ganti rugi dari polisi sebesar Rp 300 juta.
"Kami sangat berterima kasih atas iktikad baik polisi dengan membayarkan uang ganti rugi, karena bantuan ini sangat berarti bagi klien kami (Iwan)," ujar Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat yang juga pendamping hukum Wengki Purwanto, seperti dilansir Antara, Rabu (7/11/2018).
Uang ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal di Markas Polda Sumatera Barat. Iwan mendatangi Markas Polda Sumatera Barat didampingi sang ayah Nazar (55).
Advertisement
Baca Juga
Rencananya, uang yang diterima dijadikan modal Iwan untuk membuka usaha yang bisa menghidupi ekonomi keluarganya. Mengingat, setelah menjadi korban salah tembak pada 2006 silam itu Iwan menjadi lumpuh permanen.
Setelah menerima ganti rugi, Iwan langsung pulang dari Padang menuju kampung halaman di Pasaman Barat. Iwan adalah korban salah tembak yang dilakukan anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat Briptu Nofrizal pada 29 Januari 2006 lalu.
Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh korban Iwan dan temannya Aken.
Berbekal surat perintah Nomor Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Jalankan Putusan MA
Kasus salah tembak itu langsung diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 56/PDT/2009/PT.PDG dan putusan MA Nomor 2710K.PDT/2010 tertanggal 19 Mei 2011, anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal dinyatakan bersalah.
Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi dan dihukum satu tahun enam bulan, serta sanksi indisipliner.
Sementara uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta itu menjadi kewajiban polisi berdasarkan putusan MA Nomor 2710 K/PDT/2010.
Advertisement