Liputan6.com, Serang - Revitalisasi atau penataan kembali kawasan situs Kesultanan Banten nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Kesultanan Banten, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat hukum adat setempat.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andhika Hazrumy mengatakan, hal ini mengacu pada ketentuan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Prinsipnya akan melibatkan semua pihak terkait dengan tujuan pelestarian aset kebudayaan. Tanpa mengesampingkan keluarga besar Dzuriyat Kesultanan Banten," kata Andhika di Kota Serang, Sabtu 17 November 2018.
Advertisement
Baca Juga
Penataan kembali situs Kesultanan Banten tahap satu, berupa relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga menata kembali Alun-alun Masjid Agung Kesultanan Banten.
Alun-alun Masjid Agung Kesultanan Banten kini lantainya telah dipasangi marmer dan diberi payung besar seperti di Masjid Nabawi.
Menurut Andhika, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1678 berdasarkan jumlah penduduk dan kemakmurannya, Banten merupakan kota terbesar di nusantara. Bahkan termasuk salah satu kota terbesar di dunia pada masa itu.
"Peninggalan Kesultanan Banten sebagai cagar budaya sangat potensial dan tidak ternilai," terangnya.
Pihak keluarga Kenadziran Kesultanan Banten menganggap revitalisasi situs Kesultanan Banten seperti mimpi, untuk mengembalikan kejayaan Kesultanan Islam di ujung barat Pulau Jawa itu.
Lantaran, tak mudah menangani ribuan PKL yang telah berdagang puluhan tahun disekitar Masjid Agung Kesultanan Banten dan Keraton Surosowan.
"Bagi kami ini memang seperti mimpi. Tapi Alhamdulillah melalui kepercayaan Gubernur kepada saudara kami, Pak Andika yang sekarang menjabat sebagai wakil gubernur, ternyata penataan dapat dilakukan," kata Tubagus (Tb) Abbas Wasse, Ketua Kenadziran Kesultanan Banten.
Saksikan video pilihan berikut ini: