Liputan6.com, Gorontalo - Puluhan ekor burung Nuri berjenis Perkici Dora hasil tangkapan IM, warga Panca Karsa II Kecamatan Taluditi dilepas liarkan, Sabtu (24/11/2018). Sementara IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Pohuwato, Gorontalo.
Pantauan Liputan6.com, sebanyak 23 burung Perkicik Dora dilepas liarkan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi II Gorontalo bersama-sama anggota Reskrim Polres Pohuwato di Cagar Alam Panua. Cuitan burung Nuri itupun seolah mengucapkan terima kasih sambil melambaikan sayapnya.
Tatang Abdullah, Kepala resort Cagar Alam Panua BKSDA Sulawesi Utara II Gorontalo mengatakan, lepas liar burung nuri ini juga sebagai upaya tindak lanjut dari penyerahan barang bukti hasil tangkapan dari Polres Pohuwato.
Advertisement
"Cagar Alam Panua ini merupakan habibat dari burung perkici dora. Tidak akan kesulitan beradaptasi karena disini tempat mereka," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Muhamad Kukuh Islami mengungkapkan, pihaknya terus mendalami keterangan saksi-saksi dan tersangka atas dugaan jaringan perdagangan satwa liar.
"Untuk sementera dari hasil penyidikan dan pemeriksaan tersangka, masih terus kita lakukan pengembangan," ungkap Kukuh.
Ditempat terpisah, Koordinator Program Burung Indonesia Gorontalo, Amsurya Warman Amsa mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait dengan jenis-jenis satwa yang dilindungi.
"Termasuk jenis satwa-satwa yang dilindungi lainnya seperti babi rusa maleo dan sebagainya itu kan dilindungi. Tapi kan masih ada yang mungkin tidak paham atau paham tapi pura-pura tidak paham," ujarnya.
Banyaknya peminat satwa khususnya yang masuk pada kategori terancam punah menjadikan bisnis jual beli satwa menjanjikan.
"Penyebabnya adalah lagi-lagi ada yang nampung, ada yang beli. Mau barang dilindungi atau tidak dilindungi kan kalau ada yang beli pasti akan dicari," tambah Amsurya soal jual beli burung Nuri.
Saksikan video pilihan berikut ini: