9 Terpidana Mati Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Eksekusi Mati?

Sembilan narapidana terpidana mati narkoba ini masuk dalam rombongan 63 napi terorisme dan narkoba Lapas Gunung Sindur yang dipindah ke Nusakambangan.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 29 Nov 2018, 07:01 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 07:01 WIB
Pengamanan ketat pemindahan napi terorisme dari Mako Brimob ke Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pengamanan ketat pemindahan napi terorisme dari Mako Brimob ke Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak sembilan terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini pun memicu beragam spekulasi, salah satunya makin dekatnya waktu pelaksanaan eksekusi mati.

Sepertinya, tak salah jika spekulasi itu meruap. Soalnya, Nusakambangan memang pekat dengan riwayat sebagai pulau tempat eksekusi mati.

Beberapa tahun terakhir, eksekusi mati gembong narkoba maupun terpidana mati terorisme dilakukan di pulau penjara ini. Posisinya yang benar-benar terpisah dari hiruk-pikuk masyarakat membuat Pulau Nusakambangan dianggap tepat untuk melaksanakan hukuman mati.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, sembilan napi pidana mati itu seluruhnya merupakan napi narkoba.

"Narkoba 9 orang. Untuk teroris tidak ada yang pidana mati," katanya, Rabu malam, 28 November 2018.

Saat disinggung apakah mungkin akan segera ada pelaksanaan eksekusi hukuman mati seusai pemindahan sembilan napi narkoba pidana mati ini, Ade Kusmanto menjawab diplomatis.

Menurut dia, kewenangan pelaksanaan eksekusi mati bukanlah berada di Kemenkumham, melainkan Kejaksaan Agung.

"Untuk eksekusi mati ranah Kejaksaan Agung," ucapnya, kepada Liputan6.com.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lapas Batu dan Pasirputih Nusakambangan untuk Napi Risiko Tinggi

Pemindahan napi terorisme dari Mako Brimob ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).
Pemindahan napi terorisme dari Mako Brimob ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).

Dia pun menjelaskan, sembilan napi terpidana mati narkoba ini masuk dalam rombongan 63 napi terorisme dan narkoba Lapas Gunung Sindur yang dipindah ke Nusakambangan. Ke-63 napi tersebut terdiri dari 29 napi bandar narkoba dan 34 napi terorisme.

Menurut Ade, mereka dipindah lantaran masuk kategori napi risiko tinggi. Parameter risiko tinggi itu di antaranya, masa hukuman yang tinggi. Secara khusus, mereka dipindah lantaran pertimbangan keamanan dan untuk keperluan pembinaan.

Napi terorisme dikhawatirkan menyebarkan paham radikal atau bahkan berpotensi mengendalikan aksi terorisme dari dalam lapas. Adapun napi bandar narkoba, dikhawatirkan mengedarkan narkoba di dalam lapas, atau mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Alasannya, pidananya tinggi. Napi risiko tinggi, alasan keamanan saja. Alasan keamanan dan pembinaan," ucapnya.

Sebanyak 29 napi narkoba dimasukkan ke Lapas Batu, Lapas Khusus untuk Bandar Narkoba. Sisanya, 25 napi terorisme risiko tinggi, masuk ke Lapas Pasir Putih, yang juga merupakan lapas yang memiliki blok khusus napiter risiko tinggi.

"Sembilan napi terorisme ke Lapas Besi," dia menambahkan.

Ade mengungkapkan, napi bandar narkoba yang masuk ke Lapas Batu dan napi terorisme risiko tinggi yang masuk ke Lapas Pasir Putih akan menempati sel perorangan, atau satu sel satu orang, atau sel isolasi.

Ade menambahkan, ada dua napi terorisme Gunung Sindur yang dibatalkan pemindahannya. Satu napi batal dipindah karena pertimbangan kesehatan, sedangkan napi lainnya dibatalkan untuk mempermudah penyidikan yang masih berlangsung.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya