Tidak Bisa Mati, 4 Narapidana Lolos dari Hukuman Saat Eksekusi

Meski tak dapat dipercaya, ada empat kasus narapidana ini lolos dari kematian saat dieksekusi mati.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 13 Okt 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan mendapat eksekusi mati merupakan hukuman terburuk yang didapatkan oleh para narapidana. Meski hukuman ini dijalankan pada sejumlah negara, namun tak sedikit orang di belahan dunia mengecam tentang hukuman mati.

Di samping hukuman itu masih menjadi kontroversi, ternyata ada sejumlah insiden tak terduga saat eksekusi berlangsung. Nyatanya ada sejumlah narapidana yang lolos dari maut saat eksekusi berlangsung.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut kasus orang masih hidup setelah melalui eksekusi hukuman mati.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

1. Tidak bisa dihukum mati karena tak ditemukan urat nadi

Ingin Meninggal Bersama, Pasangan Ini Minta Disuntik Mati
Ilustrasi suntik mati (Independent.com.mt)

Pria pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Romell Broom dari Ohio, dijatuhi hukuman mati pada 2009. Namun hukuman mati itu gagal setelah Gubernur Ted Strickland yang menjabat saat itu menghentikan pelaksanaan hukuman mati, karena petugas kewalahan mencari nadi terhukum selama 2 jam.

Terhukum mengaku ditusuk jarum suntik sebanyak 18 kali dengan sangat kesakitan hingga ia menjerit-jerit. Setelah 1 jam, pihak Department of Rehabilitation and Correction meminta dokter paruh waktu yang tidak berpengalaman ataupun terlatih hukuman mati untuk mencoba mencari nadi terhukum. Gagal lagi.

Broom kembali lagi ke daftar tunggu hukuman mati sejak kejadian itu. Ia mencoba mengajukan banding, tapi ditolak. Walaupun sedang menunggu, eksekusi ke dua masih bertahun-tahun lagi karena terbentur jadwal dan ketidakpastian pasokan zat suntikan mati.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

2. Lolos dari dua kali eksekusi mati

4 Kasus Narapidana Lolos dari Hukuman Mati karena Tetap Hidup Saat Dieksekusi
(Foto: Wikipedia) Willie Francis dihukum mati dua kali namun masih tetap selamat.

Willie Francis dihukum mati dua kali karena dugaan pembunuhan ahli farmasi berusia 53 tahun bernama Andrew Thomas di St. Martinville, Louisinana, pada 1944.

Pada 3 Mei 1946, kursi listrik portabel yang dijuluki "Gruesome Gertie" dipersiapkan secara sembarang karena petugas persiapan yang bernama Kapten Ephie Foster dan narapidana ahli listrik bernama Vincent Venezia sedang mabuk.

Ketika saklar dipasang untuk membunuh Francis, terhukum hanya terguncang-guncang keras di kursinya. Setelah ia tak terlihat mati, para petugas melepaskannya dan membawanya diperiksa oleh dokter saksi.

Beberapa hari sebelum hukuman mati, terhukum mengatakan ia akan bertemu dengan Tuhan.

3. Ditembak mati sembilan kali, namun tetap hidup

4 Kasus Narapidana Lolos dari Hukuman Mati karena Tetap Hidup Saat Dieksekusi
(Foto: list25.com) Wenseslao Moguel menjalani hukuman mati dengan ditembak sebanyak sembilan kali.

Wenseslao Moguel menjalani hukuman mati dengan ditembak sebanyak sembilan kali oleh regu tembak, namun ia tetap hidup. Moguel masih hidup dengan bekas luka di wajah dan menceritakan kisahnya ke seluruh dunia. Ia bahkan masuk dalam daftar aneh tapi nyata, Ripleys Believe It Or Not.

Kisah Moguel dimulai ketika ia ditangkap saat bertempur melawan pasukan revolusi Meksiko. Tanpa ada proses peradilan, ia divonis hukuman mati dengan cara ditembak. Moguel ditembak sembilan kali, termasuk satu di bagian wajah. Entah bagaimana, semua peluru itu gagal mencabut nyawanya.

4. Dihukum gantung 30 menit dan masih hidup

Bunuh Mantan Istri, Pria AS Dihukum Gantung di Malaysia
Seorang warga Amerika Serikat, Gerald Wayne Mickelson dijatuhi hukuman mati di Malaysia karena membunuh mantan istrinya. Pengadila...

Anne Green adalah perempuan berusia 22 tahun dan hamil di luar nikah. Ketika ia melahirkan dalam kondisi prematur, bayi yang dilahirkannya meninggal. Karena ketahuan menyembunyikan mayat bayinya, ia ditangkap dan divonis mati dengan cara dihukum gantung di tahun 1630.

Setengah jam setelah eksekusi dilakukan, jenazah Green diturunkan, dimasukkan ke peti, dan dikirim ke dokter setempat untuk dijadikan contoh pelajaran anatomi. Namun para dokter terkejut saat membuka peti mati Green. Ternyata jenazahnya masih mengeluarkan napas. Mereka juga mendengar suara keluar dari tenggorokan Gree.

Pengobatan pun segera dilakukan untuk memulihkan kesehatan wanita itu. Tidak lama berselang, pejabat penjara pun setuju agar Green diampuni. Wanita itu kemudian hidup, menikah, dan memiliki tiga anak.

Reporter

Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya