Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Charles Honoris memuji langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati. Menurut dia, rencana itu layak diapresiasi dan ditiru Indonesia.
Saat ini, lanjut dia, sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati. Lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka.
Baca Juga
"Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Begitu juga berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/10/2018).
Advertisement
Caleg DPR dari PDIP untuk Dapil DKI Jakarta 3 (Jakbar dan Jakut) ini menambahkan, berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Dalam kasus narkotika saja misalnya berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan namun tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika.
Dalam suatu proses hukum, lanjut dia, tentu bisa saja ada miscarriage of justice. Di awal 1990-an puluhan terpidana di Amerika Serikat dibebaskan pengadilan setelah adanya teknologi forensik menggunakan DNA membuktikan mereka tidak bersalah.
Apabila seorang terpidana mati sudah dieksekusi, sudah tidak ada lagi upaya rektifikasi. Orang yang sudah dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali.
Â
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Belum Sempurna
"Kita harus jujur bahwa sistem penegakan hukum kita masih jauh dari sempurna. Kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi. Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati?" ujar dia.
Yang perlu dilakukan dalam hal memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan.
"Lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri. Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan," kata Charles.
Sekali lagi, imbuh dia, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement