Liputan6.com, Surabaya - Proses hukum kasus prostitusi online di Surabaya terus bergulir. Usai diperiksa selama sembilan jam, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi hasil digital forensik yang mengarah keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi online. Sejauh ini statusnya masih sebatas saksi korban.
“Pemeriksaan akan berlangsung, ini berkembang,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
VA juga terbukti mengirim foto dirinya ke muncikari. Penyidik juga memiliki bukti percakapan lewat chatting di media sosial (medsos) dengan kata-kata berbau asusila. Hampir 20 persen ada bukti bahwa VA terlibat prostitusi online.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, dari penangkapan terhadap salah satu muncikari bernama Fitri, Barung mengatakan, pihaknya akan membuka keterlibatan VA dalam bisnis pemuasan syahwat ini. Pasal yang bakal dijeratkan pada VA adalah pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Sebelumnya, Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap Fitria, salah satu mucikari artis Film Televisi (FTV) VA dan model majalah dewasa AS.
"Penyidik menangkap DPO di Jakarta tadi malam," tutur Kabid Humad Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (15/2/2019).
Muncikari Fitria ini diduga berhubungan aktif dengan dua muncikari ES dan mucikari T. Peran dari Fitria ini adalah saling mengisi satu sama lain. Biasanya antara muncikari ES, T dan Fitria saling bertukar endors atau artis yang mereka mikiki.
"Hubungan para muncikari ini saling mengisi. Jika ada yang memesan prostitusi online, mereka saling bertukar," ujar Barung.
Artis VA difasilitasi enam muncikari dalam kasus prostitusi online. Untuk lokasi transaksi tidak hanya di kota Surabaya, melainkan ada beberapa kota lain di Indonesia. Bahkan ada transaksi sampai ke luar negeri. Ini diketahui dari data digital chating, transaksi keuangan dan BAP.
"Dari data digital baik chatting, transaksi keuangan dan BAP, VA difasilitasi oleh 6 muncikari," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan pada wartawan, Senin (14/1/2019).
Menurut Yusep, seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa ada sembilan kali di tiga kota, Singapura dua kali. Kemudian sekali di Surabaya.
Seperti diketahui, VA digerebek anggota Subdit Siber Crime Ditrekrimsus Polda Jatim bersama pria hidung belang saat berada dalam kamar hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap ES di hotel tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna ungu milik VA dan kondom. Serta beberapa HP. VA diduga terlibat kasus prostitusi online. Dimana tarifnya Rp 80 juta sekali kencan.
Tidak hanya artis VA yang ditangkap, tapi polisi juga menangkap AS dan muncikari TN di tempat yang berbeda. Tarif AS dipatok Rp 25 juta sekali kencan. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan TN dan ES sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara VA dan AS berstatus saksi.
Dua Model Respon Surat Pemanggilan Polda Jatim
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam artis, model dan finalis puteri Indonesia (2016 dan 2017). Mereka akan dimintai keterangan seputar kasus prostitusi online yang melibatkan VA dan AS.
Namun dari keenam artis dan model yang dipanggil tersebut, baru dua orang yang merespon. Sedangkan empat orang lainnya belum merespon surat panggilan dari polda Jatim.
"Kita akan komunikasi mungkin manajernya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (14/1/2019).
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan menambahkan, dua mantan finalis Putri Indonesia bersedia diperiksa pekan ini terkait kasus prostitusi online jaringan mucikari T dan ES. "Enam saksi yang kita panggil, dua sudah menyatakan kesediaannya. Dua ini inisial RF dan FG," kata Yusep.