Pembunuhan Sadis di Jalanan Wakatobi, Caleg Tewas di Tempat

Seorang calon legislatif asal Kabupaten Wakatobi tewas usai ditabrak dan ditebas dengan pedang oleh mantan rekan kerjanya.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 30 Jan 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 22:00 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Wakatobi - Dendam bisa membuat gelap mata. Meskipun sudah bertahun-tahun, jika sudah berniat membalas sakit hati, cara apa pun kadang tak dipedulikan.

Seorang calon legislatif asal Kabupaten Wakatobi bernama Jafaruddin alias La Jafa (36) tewas usai ditabrak dan dibunuh mantan rekan kerjanya di jalan poros Desa Balasuna Selatan, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Januari 2019. Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama M alias Sangkidi (34), merupakan mantan rekan kerjanya.

Korban diketahui merupakan calon legislatif nomor urut 1 dari salah satu partai di Dapil III Kabupaten Wakatobi. Sebelum tewas, pelaku dikenal sering melakukan sosialisasi kepada warga Kecamatan Kaledupa yang diketahui merupakan wilayah pemilihannya.

Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto SIK mengatakan pelaku dan korban pernah terlibat masalah saat mereka bekerja pada salah satu pelabuhan di Kabupaten Buton Utara. Saat itu, pelaku yang tak senang bekerja bersama korban, memilih keluar.

"Mereka pernah ada beberapa masalah sebelumnya, masalah kerjaan," ujar Kapolres.

Informasi lainnya, tahun 2014 pelaku dan korban pernah bermasalah dan diselesaikan dengan sumpah di bawah Alquran. Saat itu, pihak Polsek menjadi penengah agar keduanya tidak saling menyimpan dendam.

Masalah kedua kalinya, pada 2017 pelaku juga pernah ditikam oleh salah seorang pemuda sampai harus masuk rumah sakit. Diduga, sang pemuda ada hubungannya dengan La Jafa terkait kasus penikaman itu.

"Kita sudah sita barang bukti, di antaranya sebilah samurai yang dipakai pelaku dan pakaian milik korban. Hasil visum dokter juga sudah kami punya," ujar Kapolres, Selasa, 29 Januari 2019.

Pelaku pembunuhan yang kini berstatus tersangka diancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

 


Korban Ditabrak Sebelum Dibunuh

Diduga Dendam, Caleg Asal Wakatobi Dibunuh Mantan Rekan Kerjanya
Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto memperlihatkan tersangka dan sebilah samurai yang dipakai pelaku membunuh korbannya, Selasa (29/1/2019). (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Saat ditemukan di lokasi kejadian, korban terbaring di semak-semak pinggir jalan dengan 8 tusuk dan sabetan senjata tajam. Dari hasil keterangan saksi-saksi di kantor polisi, korban ternyata ditabrak sebuah mobil pikap sebelum ditebas secara membabi-buta oleh tersangka.

Saat itu, tersangka melihat korban dari arah bersamaan berboncengan dengan salah seorang rekannya. Tersangka mengemudikan mobil pikap bersama iparnya. Iparnya yang diketahui bernama Mardi duduk di bak bagian belakang mobil.

"Korban diklakson-klakson oleh pelaku untuk meminta jalan. Karena korban tak minggir, di situ korban ditabrak dari arah belakang," ujar Mardi.

Saat korban terjatuh, pelaku turun melihat korban. Korban yang sudah terluka, langsung mencabut sebilah pisau. Saat itu, pelaku langsung lari ke mobil dan mengambil sebilah pedang samurai. Dengan pedang itu, korban langsung ditebas sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan beberapa luka dan tangan kanan putus.

"Saya diajak pulang oleh pelaku. Setelah tiba di rumah, pelaku langsung minta diantar keluarganya ke polsek untuk menyerahkan diri," tambah Mardi.

Saat polisi mendatangi TKP, ada goresan di atas aspal dengan panjang hampir 10 meter di lokasi kejadian. Goresan yang masih baru itu diduga disebabkan motor korban yang terseret usai ditabrak pelaku.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya