Badung - Pemerintah Indonesia mendeportasi 105 warga negara Tiongkok yang terlibat kasus kejahatan siber fraud di wilayah Bali beberapa waktu lalu. Para tersangka dibawa menggunakan dua unit pesawat A-320 dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Tiongkok, Rabu (6/6/2018).
Wakapolda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha menyampaikan, penangkapan warga negara Tiongkok ini dilakukan sejak 1 Mei 2018 lalu.
"Saat ini, kami serahkan kepada kepolisian China, untuk dibawa kembali ke negaranya, untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah China," ucapnya kepada Times Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak 105 warga Tiongkok yang terlibat kejahatan siber ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No. 1 Mengwi, Badung. Dari lokasi tersebut telah diamankan sebanyak 43 orang, dengan rincian 7 perempuan dan 36 laki-laki, berserta barang bukti.
Kemudian, di lokasi kedua di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. Dari lokasi tersebut diamankan sebanyak 30 orang terduga kejahatan siber, dengan rincian 3 perempuan dan 27 laki-laki. Selanjutnya, di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Dari lokasi tersebut telah diamankan sebanyak 32 orang dengan jumlah 1 perempuan dan 31 laki-laki.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, menambahkan untuk 11 warga Indonesia yang diamankan saat kejadian, mereka ditetapkan sebagai saksi.
"Untuk yang 11 orang Indonesia yang kami diamankan, dalam posisi sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui apa aktivitas yang ada di dalam, dan tidak mengenal siapa yang ada di dalam. Jadi, terputus pada saat mereka membatu membuat masakan, itu tidak bisa dikirim ke dalam hanya sampai di pintu luar dam nanti ada yang mengambilnya," ujarnya.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.
Simak video pilihan berikut ini: