Ingat, Dilarang Menyuguhkan Jajanan Kemasan Plastik!

Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan edaran terkait dengan penyediaan hidangan rapat tanpa kemasan atau pembungkus berbahan plastik.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 08 Mar 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 20:00 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta jajarannya agar dalam setiap pertemuan maupun rapat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tidak lagi menyediakan hidangan kemasan plastik.

"Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan edaran terkait dengan penyediaan hidangan rapat tanpa kemasan plastik. Surat edaran itu ditujukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke tingkat kelurahan," katanya di Pontianak, Kamis 7 Maret 2019, dilansir Antara.

Dasar edaran itu yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Ada juga Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga hingga Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perwal Kota Pontianak No.68/2018.

"Sebagai ganti bisa menggunakan wadah yang mudah didaur ulang. Dan kebijakan itu juga mendukung Wali Kota Pontianak tentang pengurangan sampah sebesar 30 persen hingga 2025 mendatang," katanya.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang pengurangan sampah plastik, termasuk kantong plastik yang digunakan untuk membungkus.

"Sebenarnya ini bukanlah kebijakan baru, dan jauh hari sebelumnya pun sudah diberlakukan, tetapi belum efisien," katanya.

Sebagai ganti kantong plastik, masyarakat bisa membawa tas ketika berbelanja, apalagi sekarang sudah canggih. Tas itu bermacam-macam, ada yang simple penggunanya, bisa dilipat dan kemudian dibuka ternyata lebar.

 

Simak video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya