Liputan6.com, Banyumas - Sudah sebelas bulan pekerja migran Indonesia atau TKI asal Banyumas, Parinah tiba di tanah air. Awal dasarian kedua April 2018 lalu, ia tiba di rumah anak perempuannya, Sunarti di Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Parinah adalah TKI yang hilang kontak dengan keluarganya selama 18 tahun. Selama 18 tahun pula, keluarga dokter kandungan berkewarganegaraan Mesir, Alaa M Ali Abdalla tak pernah memberinya gaji. Ia hanya diberi uang jajan.
Parinah bisa kembali ke tanah air setelah berhasil berkirim surat kepada anak lelakinya di Desa Petarangan, Banyumas, Nurhamdan dan Parsin. Keluarga akhirnya melaporkan keberadaan Parinah yang lantas ditindaklanjuti oleh BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri.
Advertisement
Baca Juga
Adapun majikannya, Alaa M Ali Abdalla ditangkap dan ditahan kepolisian Inggris atas dugaan perdagangan orang dan perbudakan modern. Maret 2019, nyaris setahun kepulangan Parinah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengabari bahwa kepolisian Inggris akan datang ke Indonesia. Kepolisian berencana kembali meminta keterangan Parinah.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap, Ervi Kusumasari mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah berkirim surat ke BNP2TKI yang lantas menugaskan P4TKI Cilacap untuk menyampaikan hal itu kepada Parinah.
Tetapi, Ervi mengaku tak mengetahui secara pasti kapan kepolisian akan mendatangi Parinah. Ia juga mengaku tak mengetahui keterangan apa yang diperlukan oleh kepolisian Inggris dalam pemeriksaan lanjutan ini.
"Pernah KBRI berkirim surat, rencana itu kepolisian Inggris mau datang untuk meminta keterangan lebih lanjut sama Mbak Parinah. Dan kita sudah memfasilitasi, kita sudah memberikan (nomor telepon Parinah) ke KBRI," ucapnya, Kamis, 14 Maret 2019.
Dia menerangkan, hingga saat ini KBRI masih intensif mengadvokasi kasus Parinah. Dugaan awal, M Ali Abdalla melakukan perbudakan modern dengan cara tak membayar gaji dan hak-hak Parinah selama bekerja di keluarga tersebut.
Saksikan video pilihan berikut:
Komitmen Pemerintah
Terakhir, pekan lalu, KBRI menghubungi Parinah dengan beberapa pertanyaan dari kepolisian Inggris. Akan tetapi, ia mengaku tak mengetahui keterangan apa yang diperlukan kepolisian dan KBRI Inggris.
"Kita hanya memfasilitasi. Tapi yang diobrolkan apa kita tidak tahu," dia menjelaskan.
P4TKI Cilacap berkomitmen untuk membantu pemenuhan hak-hak Parinah yang tak digaji selama 18 tahun saat bekerja di luar negeri. Selain itu BNP2TKI melalui P4TKI Cilacap memfasilitasi keperluan (KBRI) dalam proses pendampingan kasus Parinah.
Tetapi, ia tak mengetahui secara pasti berapa nilai yang mestinya dibayarkan majikan Parinah yang tak membayarkan gaji Parinah selama 18 tahun. Sebab, Inggris bukan negara tujuan pengiriman pekerja migran sehingga tak diketahui angka standar upahnya.
"Inggris bukan negara tujuan TKI, jadi kita tidak tahu standarnya," dia menerangkan.
Nun di Petarangan Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Parinah mengaku ditelpon oleh seseorang yang mengaku petugas KBRI akhir Februari lalu. Alih-alih bicara soal kasus perbudakan yang menjerat majikannya, si penelpon justru menawarkan uang senilai 20 ribu Poundsterling.
Uang itu informasinya berasal dari majikan Parinah sebagai ganti gaji selama Parinah bekerja kepadanya. Parinah menolak.
Advertisement
Status Terkini Sang Majikan
Sebab, jika diperhitungkan, menurut perkiraannya gajinya selama 18 tahun mencapai ratusan ribu poundsterling. Uang senilai 20 ribu poundsterling itu tak sebanding dengan hak-hak yang seharusnya diterima selama 18 tahun.
"Saya belum bisa menerima gitu saja. Ya Cuma ditawari begitu," ujarnya.
Sebab itu, Parinah meminta kepada perwakilan KBRI itu untuk melobi agar majikannya, Alaa M Ali Abdalla, menambah jumlah uang pengganti. Akan tetapi, hingga dua pekan berselang, belum ada kabar lanjutan terkait permintaannya.
"Bilangnya kan, bagaimana kalau diberi uang 20 ribu mau apa enggak, ya saja jawab, kalau cuma 20 ya belum bisa menerima, tolong usahakan yang lebih dari itu. Saya bilang begitu," dia menuturkan.
Sebelumnya keluarganya juga sempat menghubungi dinas ketenagakerjaan dan P4TKI untuk mempertanyakan upaya pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja migran. Tetapi, ia belum memperoleh jawaban memuaskan.
Parinah mengaku tak mengetahui status terkini majikannya, apakah telah divonis atau belum. Sebab, petugas KBRI yang menghubunginya dua pekan lalu tak membicarakan hal tersebut.
"Kemarin tidak membicarakan itu. Saya tidak tahu perkembangannya," katanya.
Seperti diketahui, Sejak 1999, Parinah bekerja di keluarga dokter kandungan berkewarganegaraan Mesir, Alaa M Ali Abdalla. Lantas, oleh sang majikan, Parinah diboyong ke London dan menjadi imigran illegal lantaran tak pernah memperpanjang atau memperbarui paspor dan visa.
Selama belasan tahun itu, ia tak diperbolehkan berhubungan dengan keluarganya. Tetapi, pada awal 2018, ia berhasil berkirim surat ke anaknya di Desa Petarangan, Kemranjen, Banyumas. Akhirnya, pada April 2018, ia tiba di kampung halaman usai upaya pemulangan oleh BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Inggris.