Berdalih Ajak Jalan-Jalan, Guru Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang guru di Jombang mencabuli anak di bawah umur dengan dalih mengajak jalan-jalan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Mar 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 14:00 WIB
Guru Cabul
Foto: Dian Kurniawan/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Jombang - Seorang guru honorer asal Jombang bernama Gaguk Wahyudi (30) terbukti telah mencabuli IPM, seorang pelajar berusia 12 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ibu korban dengan nomor laporan, LPB/88/III/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, tertanggall 19 Maret 2019.

"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tersangka kita amankan di rumahnya," tutur Azi, Rabu (27/3/2019).

Azi menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan terhadap IPM diawali dengan rayuan manis yang dikirimkan guru cabul tersebut melalui pesan singkat. Dalam pesan singkatnya, guru cabul itu mengajak bertemu korban dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan.

"Setelah bertemu dengan korban, tersangka ternyata membawa korban ke rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi, kemudian terjadilah tindakan pencabulan terhadap korban," kata Azi.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, oknum guru cabul itu tidak langsung mengantarnya pulang karena alasan kondisi sedang hujan, kejadian tersebut berlangsung hingga sore hari. Menjelang magrib korban meminta pulang, namun oleh tersangka hanya diantar sampai di depan tambal ban dekat rumah korban.

"Usai kejadian tersebut korban bercerita kepada keluarganya dan keluarga korban segera melapor kepada kami dan langsung kami tidak lanjuti," ucapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor S-3970-SMX, 2 telepon genggam diamankan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, guru cabul itu dijerat Pasal 81 UURI No. 35 Th 2014 atau Pasal 81 UURI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya