Liputan6.com, Garut - Kabar gembira datang dari mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Sosok yang dulu membuat heboh dengan kasus nikah sirinya itu membuat babak baru hidupnya usai pencoblosan 17 April lalu. Bapak empat anak itu menyunting mojang geulis asal Bandung.
Sebelumnya Aceng gagal menjalin rumah tangga. Pernikahan pertama dengan Noer Rohimah, kandas setelah pernikahan sirinya dengan Fany Octora, terungkap. Kariernya di Kota Dodol terjun bebas seiring kasus itu.
Sepak terjang Aceng memang kerap menyedot perhatian masyarakat luas. Namun, Aceng jalan terus dan sesekali membuat gebrakan baru dan manuver mengejutkan.
Advertisement
Baca Juga
Wildan, mantan ajudan Aceng yang juga kerabatnya, membenarkan adanya pernikahan itu. Pernikahan ketua DPW Jawa Barat Hanura tersebut dilakukannya di tempat tinggal mempelai pria.
"Lokasinya di Kampung Copong, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Garut, Jawa Barat," ujarnya, Minggu (21/4/2019).
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, acara pernikahan Aceng Fikri dihelat cukup meriah. Bahkan, artis Charly Van Houten ikut memeriahkan akad nikah mantan bupati itu.
Enjang, salah seorang keluarga Aceng mengatakan, acara resepsi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. "Kegiatannya cukup meriah, mungkin Beliau ingin yang terakhir kali," kata dia.
Dia mengatakan karier cemerlang politik Aceng belum diimbangi dengan kesuksesan kehidupan rumah tangganya. "Keluarga berharap ini yang terakhir," ujarnya.
Selamat, Pak Aceng!
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Saksikan video pilihan berikut ini:
Nikah Kilat Aceng Fikri
Pada 25 Februari 2012, Aceng Fikri menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.Surat itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada Aceng, Senin, 25 Februari 2012. Dengan diterimanya surat ini, maka Aceng resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut.
Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Keputusan presiden itu adalah hasil desakan DPRD yang juga didesak oleh warga Garut untuk segera memecat Aceng Fikri.
Dengan keputusan presiden itu, Aceng Fikri menjadi bupati pertama di Indonesia yang dimakzulkan oleh rakyatnya sendiri.
"Aceng yang pertama dimakzulkan," ucap Mendagri ketika itu, Gamawan Fauzi.
Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).
Atas pemakzulan ini, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Garut kala itu.
Untuk menjaga agar Garut tetap kondusif setelah surat keputusan itu dilayangkan, Gubernur Aher pun mengundang TNI, Polri, DPRD dan tokoh agama.
"Semua berkomitmen peristiwa ini tidak akan mengganggu Garut, aman," ujar Aher ketika itu.
Advertisement