Santunan Petugas KPPS yang Gugur Menunggu Data Final KPU

Selain santunan, Sri Mulyani juga mengingatkan pentingnya petugas KPPS untuk mendapatkan asuransi ketika melaksanakan tugas.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Apr 2019, 16:27 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2019, 16:27 WIB
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menanggung biaya jaminan sosial bagi petugas KPPS yang gugur saat menyelenggarakan Pemilu. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Keuangan terus memantau perkembangan data petugas yang meninggal dan sakit saat penyelenggaraan Pemilu 2019 kemaren.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menanggung biaya jaminan sosial bagi petugas tersebut.

"Kita terus memantau berdasarkan laporan dari KPU mengenai berapa jumlah petugas tersebut yang diregister berapa yang mengalami sakit, kecelakaan atau dalam hal ini sampai meninggal dunia. Nanti kita hitung berapa kebutuhan anggarannya untuk memenuhi kompensasi tersebut," kata Sri Mulyani di Bandung, Jumat (26/4/2019).

Mengenai jumlah besaran, pihaknya menyetujui pengajuan dari KPU.

"Sudah seperti yang diusulkan KPU," jelas Sri Mulyani.

Selain santunan, Sri Mulyani juga mengingatkan pentingnya petugas KPPS untuk mendapatkan asuransi ketika melaksanakan tugas.

"Tentu saja kan asuransi itu selalu dari sisi pekerjaan ada elemen asuransinya meskipun dari pekerjaan KPPS mereka sebetulnya sudah terasuransi baik asuransi kesehatan dan jiwa. Untuk itu kita mengkampanyekan betapa pentingnya asuransi kepada masyarakat," katanya.

KPU mengumumkan update data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Berdasarkan rekapitulasi pada Kamis (25/4/2019) malam, tercatat sebanyak 225 orang petugas KPSS meninggal dunia.

Data terakhir juga mencatat sebanyak 1.470 anggota KPPS yang mengalami sakit. Mereka tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, telah mengkaji besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Dia membenarkan, besaran santunan sebesar Rp 36 juta per orang.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya