Tak Mampu Bayar Utang, Ibu Muda di Kediri Jual Video Semi Bugil Dirinya

Demi membayar utang, seorang ibu muda di Kediri, Jawa Timur, rela menjual video berisi adegan setengah telanjang dirinya ke orang lain.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Mei 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 12:00 WIB
GURU MESUM - Liputan6 Pagi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Kediri - Mengaku punya tanggungan utang untuk keperluan biaya perawatan rumah sakit anaknya, seorang ibu muda di Kediri Jawa Timur, nekat menjual video adegan bugilnya ke orang lain seharga 25 ribu. Ibu dua anak itu berinisial FN, warga Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (23/5/2019) membenarkan adanya bisnis haram jual beli video mesum di wilayahnya, dan pelaku sudah ditangkap.

"Pelaku sudah dimintai keterangan," katanya.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya kegiatan membuat, menyebarluaskan, menyediakan, dan menawarkan video semi bugil. Informasi tadi kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan patroli cyber.

FN kemudian berhasil ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota saat berada di Jalan Raya Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, perempuan berusia 21 tahun ini digelandang ke kantor Polres Kediri Kota.

Di hadapan petugas FN mengaku sudah satu bulan menjalanai bisnisnya, tepatnya dimulai sebelum masuk Ramadan. Video semi bugil berdurasi tidak lebih dari satu menit ini djual kepada seseorang di lingkungan komunitas mereka sendiri. Pada umumnya pembelinya berasal dari luar Kota Kediri, seperti Tangerang dan Malang.

"Kalau pengakuan bersangkutan, dia terpaksa melakukan itu lantaran baru saja selesai membiayai anaknya yang lagi dirawat di rumah sakit. Biaya pengobatan 30 juta. Karena suaminya sudah tidak lagi bekerja, ia terpaksa mengutang," katanya.

"Video ini kemudian diedit dan dipotong-potong dibuat beberapa bagian lalu ditawarkan ke konsumen," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang IT.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya