Liputan6.com, Langsa - Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh, melarang warganya menggelar lomba panjat pinang pada perayaan 17 Agustus. Alasannya, karena lomba tersebut merupakan warisan kolonial Belanda.
Teuku Usman Abdullah meneken surat intruksi berisi empat poin yang telah disebar ke 66 desa dari lima kecamatan. Intruksi tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di seluruh desa terdapat pada poin terakhir surat tersebut.
"Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampong (desa) dikarenakan secara historis merupakan peninggalan kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya," begitu bunyi poin keempat dari surat bernomor 450/2381/2019.
Advertisement
Baca Juga
Selain merupakan warisan kolonial Belanda, perlombaan tersebut dianggap tidak bernilai edukasi. Tiga poin lain dalam surat tersebut hanya intruksi mengenai kesiapan upacara bendera pada peringatan HUT Kemerdekan Indonesia ke-74.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin, mengatakan bahwa surat yang terbit setelah rapat dengan panitia penyelenggara perayaan 17 Agustus Kota Langsa, itu hanya bersifat imbauan. Jadi, tidak berlaku sanksi bagi desa yang berkeras menggelarnya.
"Di dalam surat intruksi itu, tidak ada berbicara tentang sanksi," jawab Husin, kepada Liputan6.com, Jumat siang (16/8/2019).
Kota berjuluk Kota Perdagangan ini bukan kali pertama melarang warganya menggelar lomba tersebut. Wali Kota Langsa pernah melakukan hal yang sama tahun lalu.
"Cuma beda tahun ini ada surat intruksi. Kalau tahun lalu belum berbentuk tulisan, makanya heboh," ungkap Husin.
Simak video pilihan berikut ini: