Warga Boyolali Protes Galian C ke Ganjar

Warga menagih janji Ganjar Pranowo berpihak ke petani dan membubarkan penambangan Galian C yang merusak pertanian.

oleh Felek Wahyu diperbarui 29 Agu 2019, 07:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 07:30 WIB
tambang
Suasana aksi menolak pertambangan galian C di Boyolali oleh warga Kwarasan di depan kantor Gubernur Jateng. (foto: Liputan6.com/felek wahyu)

Liputan6.com, Semarang - Ratusan petani asal Dukuh Kwarangan, Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (28/8). Mereka memprotes pemerintah provinsi Jateng yang mengeluarkan ijin penambangan galian C.

Menurut warga, protes diajukan karena penambangan galian C di wilayah mereka sudah mengancam lingkungan pertanian warga. Pertambangan itu memangkas lahan warga tanpa seizin pemiliknya. 

"Mung diapusi. Tiwas ndukung Ganjar, tiwas ndukung PDIP. Ra ono gunane," demikian salah satu orator berteriak.

Warga Keposong itu mendesak Gubernur Jawa Tengah turun tangan dan membantu para petani di Dukuh Kwarasan. Menurut Siswanto, juru bicara warga, keberatan dengan penambangan galian C itu disebabkan beberapa alasan.

"Lokasi penambangan masuk hingga sekitar 2 meter dari batas lahan pertanian warga. Padahal, pemilik lahan merasa tidak mengizinkan lahannya ditambang," kata Siswanto.

Keberatan juga disebabkan karena penambangan dilakukan tegak lurus dengan lahan yang ada di sebelahnya. Sedangkan kontur lokasi yang ditambang berupa lereng.

"Ini bisa longsor dan merugikan pemilik lahan di sekitar lokasi penambangan," kata Siswanto.

Yatimo, warga yang lain menjelaskan bahwa penambangan galian C tersebut memang sudah melalui proses sosialisasi. Namun hal itu tetap ditolak oleh warga.

Sebelumnya, tahun 2016, warga memasang instalasi pipa air bersih hingga ke rumah-rumah secara swadaya. Lalu warga dibantu Rp1 juta sebagai pengganti biaya pemasangan pipa dan tiap penerima diminta membubuhkan tandatangannya pada selembar  kertas.

"Dikiranya tanda terima. Ternyata tandatangan tersebut adalah lampiran persetujuan warga dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan," kata Yatimo.

Pada Juli tahun 2019, alat berat berdatangan dan warga menganggap hal itu dilakukan tanpa ada persetujuan. Spontan warga menghentikan alat berat tersebut, sebelum sampai di lokasi penambangan.

"Pengelola berdalih telah mengantongi izin resmi atas nama Lukito dengan Nomor 543.32/7879 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tertanggal 23 Mei 2019," tandasnya.               

Sehari berikutnya, penambangan di lokasi tersebut sudah berjalan. Warga yang merasa diabaikan protes dan meminta pengelola menghentikan aktivitasnya. Anehnya, empat warga justru dilaporkan ke Polres Boyolali, dengan tuduhan telah menghalangi serta mengganggu kegiatan usaha yang telah mengantongi izin.

"Penambangan galian C yang dilakukan itu telah memangkas batas lahan milik warga," katanya.

Simak video pilihan berikut

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya