Liputan6.com, Jember - Seorang sekuriti perusahaan tembakau PT Tempurejo Mayang Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka parah, pada bagian kepala, lengan kanan dan kiri, serta jari putus.
Korban bernama Trisandi (22) tahun, warga Jalan Mayjen Panjaitan 58, Kelurahan Debasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontason, pelaku diduga berinisial DP (25), warga Dusun Klayu, Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Advertisement
Baca Juga
Sebab, sebelum kejadian DP mendatangi tempat kerja Trisandi yang menjadi sekuriti, perusahaan tembakau PT Tempurejo, di Desa Mayang. Pelaku ini meminta Trisandi untuk datang ke rumah pelaku, di Dusun Klayu, Desa Mayang, Jember.
"DP bermaksud, klarifikasi hubungan asmara Trisandi, dengan mantan istrinya," tutur Jumbo kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019). Sebab, DP mendengar informasi, mantan istrinya ada hubungan asmara dengan Trisandi. Korban mengikuti ajakan pelaku hingga ke rumahnya.
Pelaku atau tersangka ini, mempersilahkan korban ke kamar pelaku. Korban menolak dan hanya duduk di ruang tamu. DP langsung masuk ke kamarnya.
"Tak lama kemudian, DP keluar kamar dengan membawa parang. Dia langsung menyerang korban," kata mantan Kasat Reskrim polres Malang ini.
Menerima serangan mendadak, korban hanya bisa menangkis dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala, lengan kanan, lengan kiri, sehingga jari telunjuk putus.
Pengejaran Pelaku
Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan, korban tetap berada di rumah tersebut, tidak bisa keluar rumah, hingga ditolong warga setempat.
Warga selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Mayang. Setelah mendapatkan pertolongan pertama, Sabtu dini hari, korban kemudian dirujuk ke RSD dokter Subandi Jember.
Menerima laporan kasus itu, polisi langsung melakukan olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan saksi tersebut, dalam waktu 1x24 jam, polisi berhasil menangkap pelakunya.
"Motif penganiayaan itu, karena asmara, DP cemburu karena korban memiliki hubungan dekat dengan istrinya, yang sudah dicerai," kata Jumbo.
Hingga minggu malam, Tersangka DP masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Sedangkan, korban masih dirawat di rumah sakit dr Soebandi Jember, belum bisa dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah parang sepanjang 40 cm, sarung parang terbuat dari kulit warna cokelat, serta potongan jari telunjuk korban. Tersangka terancam pasal penganiayaan berat dan atau pasal percobaan pembunuhan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement