Pimpinan Pondok Pesantren di Gorontalo Cabuli 13 Santrinya Sendiri

Entah dirasuki setan apa, T alias Tam pimpinan sebuah pondok pesantren di Gorontalo tega mencabuli 13 santrinya sendiri.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Sep 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 17:00 WIB
Pimpinan Ponpes Cabul
T alias Tam pimpinan sebuah pondok pesantren di Gorontalo harus berurusan dengan polisi lantaran telah mencabuli 13 santrinya sendiri. (Liputan6.com/ Gorontalo)

Liputan6.com, Gorontalo - Entah dirasuki setan apa, T alias Tam pimpinan sebuah pondok pesantren di Gorontalo tega mencabuli 13 santrinya sendiri.

Fakta mengejutkan itu terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, melakukan interogasi terhadap tersangka pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boelamo, Gorontalo itu.

Pelaku yang juga merupakan ASN di salah satu instansi di Gorontalo ini, melancarkan aksinya pada Minggu malam, 18 Agustus 2019, sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku melakukan aksinya dengan modus memanggil para santriwati yang saat itu sedang lalu lalang di halaman depan kamar miliknya.

Iptu R Lahmudin, Kasat Reskrim Polres Boalemo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (11/9/2019) mengatakan, pelaku saat itu pura-pura menanyakan soal pribadi kepada para santriwatinya.

"Pelaku menanyakan para korban sudah pernah pacaran dan apakah sudah pernah melakukan perbuatan yang tidak wajar, di situlah pelaku melakukan aksinya dengan cara menyentuh bagian-bagian terlarang para korban" katanya.

Setelah kejadian itu sebenarnya para korban takut melapor ke orangtua soal tindak pelecehan seksual yang sudah menimpanya. Namun 5 orang korban pada 22 Agustus 2019 memberanikan diri melapor. Kasus ini pun akhirnya terbongkar.

"Ada sebagian santri yang sudah berani mengungkapkan ini, jadi lima orangtua santriwati langsung mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut," ujarnya.

Hingga kini polisi baru memproses 5 laporan orangtua korban, sementara penyidik menunggu laporan korban lainnya yang diduga ada 8 orang lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 23 tentang Perindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjarah. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya