KLHK Segel Lahan 10 Perusahaan Terduga Biang Kabut Asap di Pekanbaru

Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menyegel 10 lahan perusahaan yang diduga sengaja dibakar sehingga menjadi pemicu kabut asap di Riau.

oleh M Syukur diperbarui 15 Sep 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 16:00 WIB
Personel Gakkum KLHK menyegel lahan perusahaan di Pelalawan karena diduga sengaja dibakar.
Personel Gakkum KLHK menyegel lahan perusahaan di Pelalawan karena diduga sengaja dibakar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 10 lahan perusahaan di Riau karena diduga menjadi biang bencana kabut asap. Lahan dilarang digarap selama proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Perusahaan terduga biang kabut asap itu di antaranya bergerak dalam bidang sawit dan bubur kertas atau hutan tanaman industri. Semua lahan dimaksud tersebar di berbagai kabupaten di Bumi Lancang Kuning.

Sebagian lahan dibakar sudah ditanami sawit, sebagiannya lagi masih kosong sehingga diduga ada aktivitas pembersihan atau land clearing. Semuanya masih didalami penyelidik KLHK untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, 10 perusahaan itu adalah PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP dan GI.

"Perusahaan tidak boleh beroperasi di lahan terbakar atau disegel, penyidik segera dalami untuk penetapan tersangka," tegas Rasio di Pekanbaru, Sabtu petang, 14 September 2019.

Rasio menjelaskan, ada tiga hal diterapkan untuk membuat perusahaan jera. Yang pertama menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin.

Menurut Rasio, pencabutan atau pembekuan merupakan wewenang pemberi izin. Pasalnya, perusahaan beroperasi berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan perizinan operasi hingga lingkungan.

"Berikutnya adalah gugatan perdata, ini sudah pernah diterapkan pada PT NSP dan Jatim Jaya Perkasa di Riau. Sudah inkrah, tinggal eksekusi ganti rugi saja," kata Rasio.

Selanjutnya untuk memberi efek jera bagi pelaku Karhutla Riau, bakal ditempuh jalur pidana. Selain penjara bagi petinggi perusahaan, ada pidana denda yang wajib dibayar perusahaan ke negara.

"Kalau didenda ratusan miliar dan dipenjara, ada efek jera bagi perusahaan. Termasuk sanksi administratif oleh pemerintah daerah," tegas Rasio.

Bukan Alat Pemuas

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan proses penyegelan lahan perusahaan yang mengalami kebakaran lahan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan proses penyegelan lahan perusahaan yang mengalami kebakaran lahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Tahun ini, ketika karhutla melanda Kalimantan dan Pulau Sumatra, KLHK sudah menyegel 42 perusahaan. Total lahan disegel adalah 6500 hektare dan perusahaan tidak boleh menggunakannya.

Rasio menyatakan, pencabutan segel baru dilakukan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Semuanya itu berdasarkan perintah pengadilan.

Menurut Rasio, setiap pengusutan lahan terbakar dikoordinasikan dengan Bareskrim Mabes Polri. PPNS dan penyidik Polri bekerjasama menuntaskan kasus kejahatan lingkungan ini.

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menyebut pihaknya tidak main-main dalam penegakan hukum. Puluhan orang sudah ditangkap dan satu perusahaan menjadi tersangka, lalu akan disusul beberapa korporasi lainnya.

Namun demikian, penegakan hukum ini tidak membuat semua masyarakat puas. Banyak tudingan yang menyebut penegakan masih lemah karena kebanyakan yang ditangkap adalah petani.

"Saya tahu tidak semuanya puas, dan kami juga bukan alat pemuas," tegas Widodo usai rapat koordinasi penanganan Karhutla Riau bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya