Disdikbud Lampung Keluarkan Instruksi Pencegahan Pelajar Ikut Aksi Demonstrasi

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2019, 21:00 WIB
Demo Pelajar Ricuh, Massa Berkumpul di Pejompongan
Massa berkumpul saat terjadi ricuh akibat unjuk rasa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan pelajar STM bentrok dengan aparat kepolisian dibelakang Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sukpakar mengatakan, instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung. Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, konflik serta gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, dilansir Antara.

Pihaknya, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

"Diminta menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan," ujarnya.

Membangun Komunikasi dan Jangan Terprovokasi

Demo Pelajar Ricuh, Massa Berkumpul di Pejompongan
Massa berkumpul dan membakar kardus saat terjadi ricuh akibat unjuk rasa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan pelajar STM bentrok dengan aparat kepolisian dibelakang Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, diminta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Mereka diminta memastikan pengurus organisasi siswa intra-sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Juga memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

"Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung," tambah dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya