Angka Perceraian di Pasaman Barat Sumbar Membengkak

Padahal Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, dalam menangani kasus perceraian tetap mengedepankan upaya mediasi bagaimana agar perceraian tidak terjadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2019, 13:00 WIB
Perceraian
(ilustrasi)

Liputan6.com, Pasaman Barat - Selama Januari hingga awal Oktober 2019, tercatat sebanyak 480 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Angka perceraian di Pasaman Barat itu cukup tinggi," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, Fahmi seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, kasus perceraian sebanyak itu terdiri dari cerai talak sebanyak 170 kasus dan gugatan cerai sebanyak 310 kasus.

Selain kasus cerai, kasus lain yang ditangani sebanyak 141 kasus, antara lain kasus harta warisan, pembatalan hibah, wali adal, dan isbat nikah.

Ia mengimbau kepada suami istri agar tidak mudah terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian.

"Hiduplah dengan harmonis. Jika ada pertengkaran selesaikan secara baik-baik," ujarnya.

Pihaknya dalam menangani kasus perceraian tetap mengedepankan upaya mediasi bagaimana agar perceraian tidak terjadi.

Namun, jika tidak ada titik temu dalam upaya mediasi, maka mau tidak mau akan berujung kepada perceraian.

Ia mengajak kepada pasangan suami istri agar menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin sebelum persoalan itu sampai ke pengadilan.

"Mudah-mudahan setiap pasangan suami istri dapat menjadi keluarga yang harmonis dan menghindari perceraian," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya