Liputan6.com, Pelalawan - Berniat mencari madu ke hutan berujung penjara bagi pria inisial H di Kabupaten Pelalawan. Niatnya mengusir lebah untuk diambil madunya dengan pengasapan berujung kebakaran lahan akhir Oktober 2019 lalu.
Proses pria 50 tahun itu masih berlangsung di Polres Pelalawan. Kasus kebakaran lahan yang menjeratnya memakai Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan Ajun Komisaris Teddy Ardian, ada sekitar 1,14 hektare lahan terbakar oleh perbuatan pelaku. Lahan terbakar masuk konsesi perusahaan hutan tanaman industri.
"Proses penyidikan, masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya," kata Teddy.
Teddy menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan tim patroli kebakaran perusahaan pemilik konsesi. Lahan itu juga berkonflik karena dikuasai oleh masyarakat.
Tim patroli yang awalnya mendapat informasi kebakaran tersebut langsung menuju lokasi titik api di Jalan Lintas Timur RT 024 RW 010 Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Sesampainya di lokasi, tim patroli melihat pelaku tengah sibuk berusaha memadamkan api yang mulai membesar. Dia terlihat kewalahan karena lahan kering sementara angin berembus kencang.
Polisi yang mendapat laporan itu juga segera menuju ke lokasi. Polisi yang curiga dengan pelaku langsung menangkap pria yang kesehariannya mencari madu tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sengaja menyebabkan kebakaran lahan. Dia mengatakan, api berasal dari pelepah pohon yang dia bakar untuk mengusir lebah dari sarangnya.
"Api itu justru terpercik ke lahan kering dan dengan cepat meluas," ucap Teddy.
Polisi masih terus mendalami keterangan kebakaran lahan ini, sebab dari olah tempat kejadian perkara juga ditemukan adanya dugaan pembukaan kebun.
"Berdasarkan fakta penyidikan pada lokasi lahan terbakar ditemukan bekas tebasan dan kayu, diduga dalam rangka pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan," ujarnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini: