Kakek Cabul Menjerat Bocah Tetangga

Akibat memendam rasa cinta, D (74), seorang kakek di Garut, Jawa Barat tega melakukan pencabulan terhadap bocah enam tahun tetangganya sendiri.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 16 Nov 2019, 12:01 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2019, 12:01 WIB
Beberepa pengunjung tengah melakukan besukan di ruang tahanan polres Garut, Jawa Barat
Beberepa pengunjung tengah melakukan besukan di ruang tahanan polres Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadian)

Liputan6.com, Garut Makin tua makin menjadi, demikian ungkapan yang tepat disematkan bagi D, (74) kakek tua asal Garut, Jawa Barat yang satu ini. Bukannya semakin insyaf beribadah, malah nekat mencabuli mawar (nama samaran) bocah enam tahun, tetangganya sendiri.

"Pelakunya sudah kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, aksi kakek D terungkap berkat laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari kakek renta itu. Dalam keterangan orang tua di depan penyidik, aksi bejat D dilakukan Jumat (8/11) lalu di rumahnya yang berada di kawasan Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk.

Awalnya pelaku hanya bercanda gurau dengan korban, namun lama kelamaan, muncul niatan jahat dari pelaku, hingga melakukan pencabulan.

"Jadi tersangka ini mencabuli karena menyukai korban," ujar dia.

Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang baru dialaminya kepada orang tuanya. Mereka langsung melapor.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Tersangka D ditangkap. Kasus pencabulan itu, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76E Juntco Pasal 82 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Simak video pilihan berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya