Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis satu tahu penjara bagi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, dalam kasus pembangunan pembangunan Bumi Perkemahan (Buper).
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai, Kamis petang (21/11/2019).
Raja mengatakan, vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara yang dijatuhkan dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.
Advertisement
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar dia.
Baca Juga
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman, bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung. "Dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Viki Mardani menyatakan, terdakwa dijerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan proyek bumi perkemahan itu.
Atas perbuatannya terdakwa dituntut kurungan satu setengah tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar. “Putusan hakim memang lebih ringan dibanding tuntutan kami,” kata dia.
Lembaganya ujar dia, masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, sebab terdakwa pun melakukan upaya yang sama. "Karena terdakwa pikir-pikir ya kami juga sama, begitu pun kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," ujar dia.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tanggapan Terdakwa
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa kasus bumi perkemahan Kuswendi, mengaku segera melakukan upaya banding dengan seluruh pengacaranya yang berjumlah enam orang itu. "Lihat saja apa banding atau bagaimana," ujar dia.
Sejak putusan dibacakan, dirinya memiliki waktu hingga satu pekan ke depan untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil. "Yang jelas kami fikir-fikir dulu, kemudian berunding dulu sama pengacara," kata dia.
Seperti diketahui, kasus pembangunan Bumi Perkemahan yang menjerat Kuswendi, pertama kali disidangkan pada Februari 2019. Terdakwa dijerat perkara pidana umum dalam proyek itu.
Penyebabnya, pembangunan Bumi Perkemahan di kaki Gunung Guntur, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler itu, belakangan diketahui tanpa mengantongi izin lingkungan dari pemerintah Garut.
Advertisement