Liputan6.com, Bengkulu - Jika tidak ada aral melintang, Provinsi Bengkulu akan mengalami kelebihan pasokan atau surplus listrik pada bulan Februari 2020 mendatang. Kelebihan pasokan bersumber dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.
Direktur PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai operator pembangunan PLTU, Willy Cahya Sundara memastikan pada kuartal pertama tahun 2020, atau paling lambat bulan Februari mendatang, pasokan listrik sebesar 2x100 Mega Watt dari PLTU akan masuk melalui jaringan transmisi. Saat itu juga, listrik akan mulai mengalir secara komersial.
"Sinkronisasi tahap pertama sudah dilakukan, sekarang kami melanjutkan ke tahap dua," ujar Willy di Bengkulu (2/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang merupakan joint venture antara PT Inta Daya Perkasa (yang dimiliki sepenuhnya oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan kapasitas 2x100MW di Propinsi Bengkulu telah mulai dibangun sejak tahun 2016 dan akan mulai beroperasi penuh pada kuartal I-2020.
Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.
Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu sangat mendukung untuk pertumbuhan industri, UMKM, dan untuk penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian.
Selain itu, proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia.
Izin Lingkungan Digugat
Pembangunan PLTU di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu tidak berjalan mulus. Sejumlah lembaga peduli lingkungan mengajukan gugatan terkait izin lingkungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Menanggapi gugatan ini, PT TLB sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara No: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.
PT TLB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Immanuel Sianipar & Co, Majelis Hakim PTUN Bengkulu, pada persidangan tanggal 26 November 2019, telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum PT TLB menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.
Immanuel Sianipar, selaku Kuasa Hukum PT TLB menyatakan, permohonan intervensi yang diajukan sudah dikabulkan majelis hakim PTUN. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, principal kami telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Melalui upaya hukum ini, mereka mengharapkan adanya kepastian sekaligus perlindungan hukum.
"Proyek yang dijalankan PT TLB termasuk salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu dan Indonesia," tegas SIanipar.
Tim kuasa Hukum PT TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra menambahkan, PT TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan kewajibannya di bidang perizinan, sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam proses penerbitan perizinan milik PT TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan haknya di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Advertisement