Aksi Polisi Bebaskan Warga Gorontalo dari Teror Panah Wayer Geng Mahibes

Polisi menangkap RE dan lima kawannya setelah masuknya laporan teror panah wayer yang menimpa Hamzah Hunawa

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Des 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 08:00 WIB
Kepolisian Resor Bone Bolango kembali menangkap enam terduga pelaku panah wayer yang masih berstatus pelajar, Kamis (5/12/2019). (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Kepolisian Resor Bone Bolango kembali menangkap enam terduga pelaku panah wayer yang masih berstatus pelajar, Kamis (5/12/2019). (Foto: Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Tindakan tegas polisi terhadap pelaku teror panah wayer rupanya tak membuat remaja di Gorontalo jera. Hingga kini masih ada sejumlah remaja yang nekat membawa serta menjadi pelaku penembakan panah wayer yang meresahkan masyarakat.

Buktinya, Kepolisian Resor Bone Bolango kembali menangkap enam terduga pelaku panah wayer yang masih berstatus pelajar, Kamis (5/12/2019). Usianya pun masih bocah, baru berumur 14 tahun.

Terduga pelaku berinisial RE yang diketahui merupakan pimpinan kelompok itu. Ia bertempat tinggal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).

Selain RE, polisi juga menangkap lima rekannya yang diduga terlibat teror panah wayer. Semuanya di bawah umur.

Mereka adalah adalah NK (15), warga Desa Dutohe Barat, Kecamtan Kabila, DB (14) Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, AT (12), Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, AZ (16), Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila dan MF (14), Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa.

Polisi menangkap RE dan lima kawannya setelah masuknya laporan teror panah wayer yang menimpa Hamzah Hunawa. Pria berumur 63 tahun yang merupakan warga Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Saat itu saat itu, Hamzah sedang mengendarai sepeda motor dari arah kantor Dinas Pangan Kabupaten Bone Bolango. Ketika melewati Jalan Moh.Van Gobel, Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango mendadak ia diserang seorang remaja.

Tepat berada di rumah warga, tiba-tiba dia dikejar oleh seseorang anak di bawah umur yang diketahui berinisial RE (14). Remaja itu memegang senjata tajam jenis panah wayer, yang siap ditembakkan kearahnya.

Simak video pilihan berikut ini:

 

 

Geng Panah Wayer Mahibes

Kepolisian Resor Bone Bolango kembali menangkap enam terduga pelaku panah wayer yang masih berstatus pelajar, Kamis (5/12/2019). (Foto: Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Kepolisian Resor Bone Bolango kembali menangkap enam terduga pelaku panah wayer yang masih berstatus pelajar, Kamis (5/12/2019). (Foto: Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

“Saya merasa saat itu saya sedang dikejar. Setelah saya berhenti sejenak dan memarkirkan kendaraan, terdengar suara dengan mengeluarkan kata-kata makian. Sehingga mendengar suara tersebut maka langsung membalikkan badan, ternyata panah wayer sudah mengarah kepada saya,” ucap Hamzah kepada polisi.

Beruntung, dia tak terluka parah. Hamzah hanya terluka gores di bagian tangan karena terkena anak panah wayer milik RE.

Ia pun lantas merampas panah wayer dari tangan pelaku. RE langsung berlari ke arah teman-temannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Sambil membawa barang bukti, saya mendatangi kerumunan anak-anak dan menanyakan siapa yang bawa panah wayer. Saat ditanya, salah seorang dari mereka mengatakan bahwa yang melakukan aksi tadi RE, namun dia sudah melarikan diri,” dia mengungkapkan.

Kasat Reskrim IPTU Laode Arwansyah SIK mengungkapkan, hasil pengembangan berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser berhasil menyita barang bukti panah wayer, serta alat dan bahan yang digunakan untuk merakit panah wayer.

"Berdasarkan laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat dan meringkus mereka," ucap Laode.

Tak hanya barang bukti, Tim Buser juga berhasil menangkap enam orang terduga pelaku yang terindikasi merupakan anggota geng panah wayer bernama Mahibes.

“Keenam bocah tersebut diamankan dari lokasi berbeda yang ada di Kecamatan Suwawa Timur dan Kecamatan Suwawa,” ujarnya.

Selanjutnya enam anak yang masih tergolong dibawah umur ini langsung digelandang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango, untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya