Liputan6.com, Aceh - Permintaan penangguhan penahanan atas NI (31), ibu yang menjadi tersangka dalam video viral kekerasan terhadap anaknya sendiri akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polsek Ulee Lheu. NI sudah berada di rumah, Jumat (13/12/2019), kendati proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Penangguhan penahanan ini merupakan inisiatif YLBHI-LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum NI, didukung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh. Lembaga nonpemerintah itu sudah sejak awal mendesak agar kepolisian lebih fleksibel dalam masalah ini, ketimbang menyeret NI ke kursi pesakitan.
Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Desi Amelia, tidak menutup kemungkinan akan ada akumulasi masalah yang jauh lebih pelik jika kasus dugaan kekerasan anak ini diselesaikan lewat jalur pengadilan. Hal ini akan berdampak kepada kedua anak tersangka, yang salah satunya masih menyusu.
Advertisement
Baca Juga
"Harus melihat lebih dalam kasus ini. Apakah ini perilaku, atau memang by accident karena sesuatu. Akan lebih bijak jika NI diberi konseling, termasuk juga kepada anaknya, untuk menanggulangi pengalaman traumatis si anak. Yang terpenting jangan ada upaya memisahkan anak dan ibunya seperti itu," ujar Desi, belum lama ini.
Liputan6.com ikut mengawal detik-detik kepulangan NI dari Lapas Kelas II Lhoknga ke rumahnya pada Jumat pagi. Selain ibu kandung NI, bernama Siti Aminah, RS (4), yang menjadi objek amarah NI ikut serta menjemput ibunya saat itu.
Tersangka kasus kekerasan anak ini pulang dengan menumpang kendaraan milik P2TP2A, didampingi tim dari YLBHI-LBH Banda. Kepulangannya disambut haru oleh Ibrahim, sang ayah, yang datang jauh-jauh dari kampung bersama istrinya, menumpangi minibus yang berangkat dini hari.
RS, anak NI, disambut kakeknya, Ibrahim, saat bocah perempuan berumur empat tahunan itu turun dari mobil disusul adik, ibu, dan neneknya. Di saat yang sama, sejumlah tetangga telah menanti kedatangan mereka selagi keluarga kecil itu berangkat dari LP menuju ke rumah.
Simak video pilihan berikut ini:
Kronik
Penyambutan NI berlangsung haru, diwarnai selamatan ala kadarnya sebagai wujud rasa syukur. Turut hadir di situ kepala dusun di mana wanita itu tinggal bersama kedua anaknya sejak beberapa bulan terakhir.
Kepada para tetamu yang hadir, NI meminta maaf atas kelakuan kalapnya pada Jumat (29/11/2019), sementara, RS sedari tadi terlihat merengek manja di pangkuan ibunya, meminta sesuatu. NI mengaku kapok, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya mengaku khilaf. Saya mohon maaf, dan mohon jangan diviralkan seperti itu lagi. Sudah cukup," ujarnya, ditanyai oleh Liputan6.com, setelah para tetamu bertolak.
Sebagaimana diketahui, NI jadi tersangka usai video berisi adegan di luar batas kewajaran viral di media sosial. Video tersebut menjadi bukti permulaan atau dalih kuat penyidik dari kepolisian sektor Ulee Lheu untuk menetapkan NI sebagai tersangka, meski tak secarik surat pun yang dilayangkan kendati empat hari sudah status tersebut disandangnya.
Dalam video itu, RS terdengar meraung-raung tatkala NI menyeret dan menakuti-nakuti akan menjorokkan anaknya ke dalam sumur di depan rumah tetangganya. Usut punya usut, punca amarah NI disebabkan ulah RS yang memetik tanaman cabai milik tetangga berkali-kali.
NI mengaku saat itu ia gelap mata lantaran jengah mendengar celotehan tetangganya. Usai mengerasi anaknya, NI beraktivitas sebagaimana biasanya, tanpa tahu, seseorang telah merekam perbuatannya.
Sabtu malam, NI yang menyadari bahwa seseorang telah merekamnya secara diam-diam, memutuskan untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada salah satu perangkat desa lantas mengiba agar masalah tersebut tak berujung hukum mengingat ia memiliki dua tanggungan.
Apa lacur, polisi yang bergerak atas dasar 'viral' itu kadung memboyongnya ke polsek dengan dalih mengamankan NI dari amarah publik, lantas menitipkannya ke LP, di mana NI dan WS —anaknya yang masih menyusu— mendekam sejak Senin (2/12/2019).
Advertisement