Mengenal Ma'had Aly, Kampus Khusus Pesantren Berbasis Kitab Kuning

Total Ma'had Aly di Indonesia 46 lembaga. 8 diantara ada di Jawa Timur dan 2 lainnya di Pulau Madura, Salah satunya Ma'had Aly Nurul Cholil di Bangkalan

oleh Musthofa Aldo diperbarui 25 Des 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 23:00 WIB
Kiai
Pengasuh Ponpes Nurul Cholil Bangkalan, KH Zubair Muntashor memberikan cindramata kepala Dirjen Pendis Kemenag, Kamarudin Amin.

Liputan6.com, Bangkalan - Pondok pesantren kini semakin keren karena ada Ma'had Aly Ini semacam 'kampusnya pesantren', pelajarnya adalah para santri yang ingin fokus mendalami kajian Islam berbasis kitab kuning.

Kementrian Agama RI menyerap nama dari bahasa arab itu menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam bahasa Indonesia.

Meski jumlah pondok pesantren se-Nusantara mencapai 30 ribuan lembaga. Namun yang membuka kampus Ma'had Aly sangat sedikit. Sejak diakui Kementrian Agama mulai 2016, jumlah Ma'had Aly baru 45 unit se Indonesia.

Dan Per-senin, 23 Desember 2019, jumlahnya bertambah menjadi 46, setelah Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kemenag RI, Qamarudin Amin, meresmikan Ma'had Aly di bawah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Cholil Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Meski setara kampus, kurikulum Ma'had Aly berbeda dengan sekolah tinggi atau universitas. Ma'had Aly hanya boleh membuka satu program study spesifik. Nurul Cholil misalnya membuka prodi ilmu fiqih yang fokus pada fiqih mualamah untuk kehidupan sehari-hari. Para pelajar Ma'had Aly disebut mahasantri.

"Dengan prodi spesifik, Ma'had Aly akan melahirkan ulama-ulama ahli dengan keilmuan yang mendalam," kata KH Hasani bin Zuber, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Cholil.

Pesantren Nurul Cholil membuka Ma'had Aly karena tuntutan kebutuhan. Dengan 5000 santri, pesantren ini memerlukan wadah lain agar para santri yang telah lulus Madrasah Aliyah (setara SMA), bisa memperdalam ilmunya di Ma'had Aly, sembari menunggu mereka lulus sekolah Diniyah yang diwajibkan oleh pengelola pesantren.

Simak video pilihan berikut ini:

Pusat Kajian Islam

Ma'had Aly
Suasana perempian Ma'had Aly Nurul Cholil Kabupaten Bangkalan

"Perkuliahan di Ma'had Aly sudan berjalan tiga semester," ucap pemuda kelahiran 1985 yang kini duduk di Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat.

Secara runut, Cikal bakal pendidikan islam di Indonesia dimulai dengan pendirian Madrasah Diniyah di Kampung-kampung. Kemudian berkembang menjadi Pondok Pesantren dan kini adalah perkuliahan ala pesantren bernama Ma'had Aly.

Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Kamarudin Amin menyebut pesantren adalah model pendidikan islam di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia karena porsi antara pendidikan umum dan agamanya seimbang.

Hingga Republik Bangsa Moro di Filipina ingin mengadopsi sistem pendidikan Islam Indonesia untuk diterapkan di negara yang baru 'merdeka' itu.

"Malaysia menawarkan diri, Singapura juga. Tapi mereka memilih mengadopsi sistem pendidikan kita," kata profesor yang juga lulusan pesantren di Sulawesi ini.

Maka itu menurut dia, Indonesia harus bangga memiliki pesantren. Hampir semua Universitas besar di dunia, seperti Harvard di Inggris hingga Cornell di Amerika memiliki pusat kajian islam. "Dan Indonesia sudah memiliki pusat kajian islam terbesar dan terbanyak di dunia," ucap dia.

Bantuan untuk Pesantren

Hasani bin Zuber
Anggota DPR RI Hasani bin Zuber dan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putera

Di luar kian diakuinya peran pondok pesantren itu, Hasani bin Zuber mengeritik Kementrian Agama karena bantuan anggaran untuk pesantren masih sangat minim.

Tidak hanya untuk pesantren, dia juga berharap dibawah Mentri Agama yang baru Fachrur Rozi, bantuan anggaran untuk Madrasah Diniyah dan kesejahteraan guru-gurunya juga perlu diperhatikan.

Dia menyontohkan pembangunan gedung Ma'had Aly Nurul Cholil berasal dari bantuan APBD Provinsi Jawa Timur. "Insyaallah tahun 2020, Ma'had Aly dapat bantuan lagi," ujar dia.

Soal anggaran untuk pesantren itu, Kamarudin Amin memastikan Kemenag akan memperjuangan anggaran negara untuk memajukan pesantren.

Apalagi telah ada Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Aturan ini telah mengakui pesantren sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

"UU ini juga memberikan landasan hukum bagi pesantren untuk mengakses bantuan dari APBN dan APBD," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya