Kemenag: UU Pesantren Jangan Membuat Ponpes Bergantung pada Negara

Menurut Aceng, ponpes yang ada di Indonesia sangat dikenal kemandiriannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Nov 2019, 06:46 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 06:46 WIB
Sosialisasi UU Pesantren
Sosialisasi dan Bedah UU Pesantren di Ponpes Tarbiyatut Tholabah, Lamongan. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren dilahirkan untuk memberikan pengakuan dan independensi pondok pesantren (ponpes) dalam melaksanakan fungsi pendidikan.

Kendati begitu, hadirnya UU Pesantren diharapkan tidak membuat ponpes di Indonesia bergantung pada negara. Hal itu disampaikan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kementerian Agama (Kemenag) Aceng Abdul Aziz.

Aceng mengatakan, ponpes yang ada di Indonesia sangat dikenal kemandiriannya. Karena itu, dia berharap kehadiran UU Pesantren tidak membuat kemandirian ponpes di Indonesia merosot, namun justru semakin maju.

"Adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negara. Hadirnya negara lewat UU ini adalah sebagai guide lines bagi pengelolaan pesantren. Diharapkan UU ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik." ujar Aceng dalam acara Halaqoh Kebangsaan bertajuk 'Sosialisasi dan Bedah UU Pesantren' di Auditorium Ponpes Tarbiyatut Tholabah, Lamongan, Jawa Timur, Senin (4/11/2019).

Selaras dengan Aceng, Bendahara PCNU Lamongan Sholahudin mengatakan, bahwa pesantren harus bisa memetakan potensinya masing-masing untuk memacu kemandirian, baik melalui koperasi atau usaha di bidang pertanian dan peternakan.

"Karyawan atau pegawainya, bisa mengoptimalkan santri pascasekolah (senior) yang biasanya masih ikut mondok. Selain bisa membantu pesantren dari segi ekonomi, juga mendidik santri agar siap berusaha setelah keluar dari pondok nanti," kata Solahudin.

Agar lebih maksimal, kata Sholahudin, perlu ada pendampingan yang intens dari dinas terkait kepada pesantren-pesantren. "Misal Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, atau Koperasi dan UMKM. Ini selaras dengan Program Gubernur Jawa Timur yang mencanangkan OPOP (One Pesantren One Product)," ujar alumni Tarbiyatut Tholabah itu.

Sholahudin berharap, UU Pesantren ini nantinya bisa memicu terbitnya Peraturan Daerah yang mendukung kemajuan pendidikan berbasis pondok pesantren di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

"UU Pesantren ini mestinya bisa memicu pemerintah daerah untuk menerbitkan perda terkait, misalnya soal kesejahteraan guru ngaji dan guru madin," kata alumni yang kini menjadi Sekretaris Pribadi Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin.

Dalam kesempatan yang sama, Rais Syuriah PCNU Lamongan, KH Salim Azhar menuturkan, setiap santri memiliki minat dan bakatnya sendiri-sendiri. Tidak semua santri harus dicetak mirip seperti kiainya.

"Karena itu, seorang kiai harus memahami minat dan bakat santrinya masing-masing. Ada yang bakat jadi politikus, maka lahirlah santri yang jadi anggota DPR. Ada yang bakat jadi pemimpin, lahirlah santri yang jadi presiden atau wakil presiden. Ada yang bakat berdagang, maka lahirlah santri yang jadi miliarder dari bakat dagang itu," ucapnya.

Pengasuh Ponpes Roudhotut Thullab Lamongan itu juga sempat menyinggung keahlian salah satu pemateri, Solahudin di bidang pertanian. Hal itu dilakukan untuk memberi semangat santri-santri Tarbiyatut Tholabah yang hadir untuk mencontohnya.

"Juga ada yang bakat bertani, muncullah santri yang jadi petani sukses, contohnya H Sholahudin ini. Bahkan bisa menjadi konsultan pengembangan pertanian di luar negeri," katanya.

Sementara anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Umi Zahrok yang turut menjadi pembicara mengatakan, bahwa pesantren di Indonesia telah melahirkan banyak tokoh bangsa. Dia menilai, pesantren sebagai salah satu model pendidikan terbaik di Indonesia sudah sepatutnya mendapatkan perhatian serius dari negara.

"Terbitnya UU Pesantren adalah salah satu bukti hadirnya negara. Ketika payung hukumnya sudah jelas, maka alokasi anggaran untuk pesantren pun jelas," ucap politikus PKB itu.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peringatan Haul ke-71 KH Musthofa

Sosialisasi UU Pesantren
Sosialisasi dan Bedah UU Pesantren di Ponpes Tarbiyatut Tholabah, Lamongan. (Ist)

Halaqoh kebangsaan ini diselenggarakan Ikatan Keluarga Besar Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah (Ikbal Tabah) Kranji, Paciran, Lamongan, Jawa Timur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw serta Haul ke-71 KH Musthofa dan masyayikh di Ponpes Tarbiyatut Tholabah.

Ketua Umum Ikbal Tabah, Moh Nur Huda mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR. Acara tersebut diikuti para pimpinan ponpes se-Kabupaten Lamongan dan Gresik, Jawa Timur.

Hadir sebagai pembicara Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kementerian Agama Aceng Abdul Aziz, Anggota F-PKB DPRD Jatim Umi Zahrok, Rais Syuriah PCNU Lamongan KH Salim Azhar, dan Sekretaris Pribadi Wapres Ma'ruf Amin, Sholahudin. Diskusi dipandu oleh Pengasuh Ponpes Daarul Qur’an An-Nur Banyubang Abdullah Zawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya