Polisi: Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Istrinya Sendiri

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mendapat informasi bahwa polisi telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap salah satu hakim PN Medan, Jamaluddin.

oleh Reza Efendi diperbarui 07 Jan 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 18:00 WIB
Jasad Hakim PN Medan
Informasi diperoleh Liputan6.com, polisi telah menangkap tiga orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu diantaranya merupakan otak pelaku, yang disebut-sebut adalah istri Jamaluddin, ZH, sedangkan dua lainnya, JP dan R, orang suruhan ZH.

Liputan6.com, Medan - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mendapat informasi bahwa polisi telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap salah satu hakim PN Medan, Jamaluddin.

Hakim PN Medan berusia 55 tahun itu sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam keaadaan mengenaskan pada Jumat, 29 November 2019, di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Iya, sudah dapat kabar. Info mengenai ada tersangka juga sudah dapat, tapi lebih jelasnya lagi nanti disampaikan sama pimpinan kepolisian," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik , Selasa (7/1/2020).

Penelusuran Liputan6.com, polisi dikabarkan telah menangkap tiga orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Polrestabes Medan yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara.

"Ada tiga pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama dua orang suruhannya (JP dan R)," ujar Argo PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Argo menyebut, istri Jamaluddin merupakan otak pembunuhan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Argo mengatakan Polda Sumatera Utara yang akan menjelaskannya lebih detail. 

Pihak kepolisian di Sumut belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus pembunuhan ini, namun pra-rekonstruksi sudah digelar di sejumlah lokasi. Sementara kuasa hukum ZH, Onan Purba, juga mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu, terakhir kami dampingi di Polresta, belum ada indikasi ke sana (tersangka)," ungkapnya.

Onan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ZH berlangsung pada Senin, 6 Januari 2020, sejak pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 7 Januari 2020, pukul 03.40 WIB. Diungkapkanya, saat itu belum ada peningkatan status tersangka, dan kliennya tidak ditahan.

"Kalau jadi tersangka, kalau memang begitu penemuan polisi, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela kita menegakkan hukum," jelasnya.

Sebelumnya Jamaluddin yang merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Jasad Jamaluddin ditemukan berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Jasadnya ditemukan dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi. Posisi jasad Jamaluddin miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin juga telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Setelah diautopsi, jasadnya dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya