Liputan6.com, Riau - Sakit hari karena putus cinta, pria inisial TS di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, membalas mantan kekasihnya inisial MS.
Pria 20 tahun ini membajak akun Facebook MS dan menyebar foto serta video dengan tujuan mempermalukan korban.
Ada beberapa gambar kemesraan serta video tak senonoh korban disebar ke Facebook. Hal ini membuat korban melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
Menerima laporan sejak 26 Januari 2020, Subdit Siber Reskrimsus melacak keberadaan pelaku melalui akun Facebook tadi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada 6 Februari 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, barang bukti sebuah telepon genggam yang diduga untuk menyebar foto dan video tak senonoh korban diamankan.
"Penangkapan pelaku disaksikan ketua RT setempat, lalu dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Andri, Minggu (9/2/2020).
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku sakit hati cintanya diputus korban.
Adapun foto dan video itu disimpan pelaku di telepon genggamnya sewaktu masih menjalin hubungan dengan korban. Cinta kandas membuat pelaku murka dan mengambil alih akun Facebook korban.
"Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Andri.
Atas kejadian ini, Andri mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial. Masyarakat juga diminta tak mudah memberikan gambar ataupun video bersifat pribadi kepada orang lain.